KalbarOke.Com — Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan salah satu tokoh adat, Tarsisius Fendy Sesupi. Kepala Adat Dusun Lelayang tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan terhadap karyawan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang.
Dalam keterangannya pada Kamis (16/4/2026), IPTU Dedy menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk saudara Tarsisius, kita tidak lakukan penahanan. Kemarin juga pihak mereka sudah mengajukan Praperadilan (Prapid) dan hasilnya dinyatakan penetapan tersangkanya sah,” ujar IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Guna menjaga objektivitas penanganan perkara yang melibatkan unsur adat, Satreskrim Polres Ketapang telah meminta keterangan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat sebagai saksi ahli. Langkah ini diambil agar investigasi tidak hanya berdasar pada perspektif kepolisian semata, namun juga mempertimbangkan aspek keahlian terkait.
“Jadi dalam investigasi ini kita tidak berjalan sendiri, namun ada beberapa ahli yang kita jadikan saksi ahli dalam penanganan perkara. Kami fokus pada unsur pengancamannya,” tambahnya.
IPTU Dedy juga menghimbau masyarakat yang merasa keberatan dengan perizinan perusahaan atau hal lainnya untuk menempuh jalur hukum secara resmi. Ia mengingatkan bahwa wewenang perizinan pemanfaatan hutan berada di tangan Kementerian, bukan kepolisian.
“Nanti tinggal pembuktian saja di pengadilannya seperti apa, tinggal kita ikuti proses hukum yang berjalan saja,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Mayawana Persada yang akrab disapa Anang mengklarifikasi bahwa secara institusi, perusahaan tidak melaporkan kasus pemerasan tersebut. Menurutnya, laporan polisi dibuat oleh individu karyawan yang menjadi korban secara langsung.
“Kalau yang melaporkan pemerasan itu bukan perusahaan, tapi korban yang merupakan karyawan. Perusahaan hanya melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban terhadap karyawan kami,” jelas Anang.
Kasus ini kini sedang bersiap untuk masuk ke tahap pembuktian di pengadilan guna menentukan kebenaran atas perselisihan yang melibatkan tokoh adat dan pekerja di kawasan konsesi tersebut.
Ringkasan Berita
- Kasat Reskrim Polres Ketapang mempertegas tidak menahan tokoh adat Fendy Sesupi meski status tersangkanya dinyatakan sah oleh putusan Praperadilan.
- Polisi melibatkan saksi ahli dari DAD Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.
- IPTU Dedy Syahputra Bintang menegaskan bahwa fokus penyidikan kepolisian adalah pada unsur pengancaman yang dilaporkan oleh pelapor.
- PT Mayawana Persada melalui perwakilannya menyebut perusahaan hanya memberikan pendampingan hukum kepada karyawan yang menjadi korban pelaporan.
- Masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap pembuktian di pengadilan nanti.







