Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri: Informasi Tidak Benar

Viral informasi pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis online di media sosial. Korlantas Polri memastikan kabar tersebut hoaks. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Korlantas Polri menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks.

Informasi itu salah satunya muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan gratis mulai 8 April hingga akhir Mei 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan berbagai fasilitas, seperti bebas pajak, gratis ganti pelat nomor, hingga bebas biaya balik nama.

Namun, Korlantas memastikan informasi tersebut tidak memiliki dasar resmi. “Akun ini, informasi itu hoaks,” demikian pernyataan Korlantas melalui laman resminya, Rabu, 15 April 2026.

Gunakan Foto Lama untuk Menyesatkan

Konten yang beredar diketahui menggunakan dokumentasi lama kegiatan kepolisian untuk memperkuat klaimnya. Sedikitnya terdapat sembilan unggahan serupa yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait pemutihan pajak kendaraan secara nasional.

Baca :  Korlantas Izinkan Tilang Manual 5 Persen, Dinilai Lebih Efektif Tekan Pelanggaran

Padahal, kebijakan pemutihan pajak kendaraan biasanya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan diumumkan melalui kanal resmi masing-masing wilayah.

Aturan Resmi Tetap Berlaku

Korlantas juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait kendaraan bermotor telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenai bea tersebut.

Selain itu, biaya administrasi seperti penerbitan STNK, mutasi kendaraan, dan penerbitan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca :  Rebutan Legalitas MIS Labschool Sintang Al-Ma’arif Masuk Meja Hijau, Wali Murid Keluhkan Nasib Siswa

Imbauan Cek Informasi Resmi

Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat maupun Korlantas Polri.

“Diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa literasi digital penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang berpotensi merugikan. (*/)