KalbarOke.com – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa dini hari, 2 Juni 2026. Seorang pria lanjut usia berinisial CA, 65 tahun, tewas setelah ditusuk menggunakan pedang samurai saat hendak melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di area Masjid At-Taqwa, Jalan Trio Panca Gunung Batu, Dusun Sungai Soga. Korban yang merupakan warga setempat ditemukan bersimbah darah di sekitar pintu masjid dan sempat membuat panik jamaah serta warga sekitar.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IA, 31 tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menunggu korban di depan pintu masjid sambil membawa sebilah pedang samurai.
Polisi menduga pelaku memiliki motif dendam terhadap keluarga korban. “Saat korban keluar dari masjid, pelaku langsung menyerang dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam,” kata IPTU Nunut.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di kawasan SPBU Sungai Raya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Polsek Sungai Raya Kepulauan bersama Satreskrim Polres Bengkayang dan tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang samurai dan membawa jenazah korban untuk menjalani visum et repertum. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna mendalami kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (*/)







