Penyelundupan Kokain 2,5 Kg dan 1.284 Ekstasi Warga Asing, Nilai Barang Bukti Rp19,8 Miliar

Polda Bali mengungkap dua kasus besar narkotika: kokain 2,5 kg jaringan internasional dan 1.284 butir ekstasi. Total nilai barang bukti mencapai Rp19,8 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Bali mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan kokain jaringan internasional dan distribusi ekstasi di wilayah Kuta Selatan. Total nilai barang bukti dari kedua kasus ini ditaksir mencapai Rp19,8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengatakan pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang warga negara asing yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari rute Istanbul.

Dari hasil pemeriksaan X-ray terhadap koper, petugas menemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang disembunyikan di bagian dinding koper. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram atau lebih dari 2,5 kilogram.

Tersangka berinisial YK, pria 24 tahun asal Kazakhstan, mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia. Ia dijanjikan imbalan USD 1.000 atau sekitar Rp16 juta, dengan uang muka USD 200 atau sekitar Rp3,2 juta, serta fasilitas tiket dan penginapan.

Baca :  Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Ditangkap

“Nilai barang bukti kokain ini diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan berpotensi merusak sekitar 12.720 jiwa,” ujar Radiant dalam konferensi pers, Selasa, 14 April 2026.

Dalam kasus terpisah, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di kawasan Kuta Selatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang menyasar tempat hiburan malam.

Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial AB, pria 34 tahun asal Jember, Jawa Timur, di sebuah tempat hiburan di kawasan Benoa. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 1.284 butir ekstasi yang disembunyikan di plafon kamar kos tersangka di Denpasar Selatan.

Baca :  Polres Landak Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang, Amankan 1,18 Gram Barang Bukti

Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 634 gram dengan nilai mencapai Rp1,28 miliar. Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka kasus kokain dijerat dengan pasal dalam KUHP yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Sementara tersangka kasus ekstasi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman serupa, mulai dari pidana minimal 6 tahun hingga hukuman mati.

Radiant menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bali. (*/)