Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster, 5 Tersangka Ditangkap

Polairud Polri mengungkap penyelundupan 47 ribu benih lobster ilegal di Serang, Banten. Lima tersangka diamankan, potensi kerugian negara Rp705 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan puluhan ribu benih lobster yang hendak diperdagangkan secara ilegal.

Direktur Polairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penampungan di kawasan perumahan di Serang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati praktik penampungan dan pengemasan benih lobster secara ilegal di sebuah rumah. Lima orang tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ ditangkap di lokasi.

Baca :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster serta berbagai peralatan pendukung, seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, hingga kendaraan operasional berupa sepeda motor dan mobil.

Menurut Made, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca :  Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Made menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor kelautan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sumber daya kelautan dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di wilayahnya. (*/)