Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara, Narkotika Seberat 1 Kg Lebih Jadi yang Paling Dominan

Kejari Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara inkracht, didominasi narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Landak pada Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, mulai dari jajaran kepolisian, perwakilan Dinas Kesehatan, hingga pihak Rumah Tahanan (Rutan) Landak. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses eksekusi barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Landak, M. Ruslan, menyampaikan bahwa terdapat total 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam agenda kali ini. Dari seluruh daftar tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika tercatat sebagai perkara yang paling dominan.

“Perkara narkotika sebanyak 13 kasus dengan total barang bukti sekitar 1.055,939 gram, serta ekstasi sebesar 5,4 gram,” ungkap Ruslan dalam sambutannya pada Kamis (16/4/2026).

Baca :  Penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Bob Hasan Soroti Pentingnya Transparansi Data HGU di Kalbar

Selain narkotika yang mencapai berat lebih dari satu kilogram, pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti dari tindak pidana lainnya, antara lain 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara (PETI), serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.

Ruslan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, sebuah perkara belum bisa dikatakan tuntas jika barang buktinya belum diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.

“Penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas, mulai dari proses hukum, eksekusi terhadap terdakwa, hingga penyelesaian barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruslan menekankan bahwa pemusnahan rutin ini bertujuan penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama untuk barang terlarang seperti narkoba. Selain itu, langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan barang di gudang bukti yang berisiko pada kehilangan atau kerusakan.

Baca :  Peziarah Membeludak, Personel Polres Kubu Raya Siaga Atur Lalu Lintas Sembahyang Leluhur Cheng Beng

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memperkuat integritas Kejari Landak dalam menjaga marwah institusi kejaksaan di wilayah Kabupaten Landak.


Ringkasan Berita

  • Kejari Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (16/4/2026).
  • Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram dan ekstasi sebanyak 5,4 gram dari 13 kasus berbeda.
  • Selain narkoba, petugas juga memusnahkan peralatan dari kasus pencurian, penganiayaan, serta alat pertambangan ilegal.
  • Kepala Kejari Landak M. Ruslan menegaskan pemusnahan bertujuan mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di lingkungan kantor kejaksaan.
  • Prosesi ini dihadiri oleh perwakilan kepolisian, dinas kesehatan, dan rutan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Landak.