Ada Gula Ilegal, Polres Singkawang Ungkap 6 Kasus Kriminal Sepanjang April 2026

Polres Singkawang mengungkap 6 kasus kriminal selama April 2026, termasuk peredaran gula ilegal dan pencurian kendaraan bermotor oleh pelaku yang sama. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana selama bulan April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Singkawang pada Sabtu siang (18/4/2026).

Dalam kegiatan ini, jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap total 6 perkara dari berbagai jenis kejahatan. Selain kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mendominasi, polisi juga mengungkap adanya peredaran gula ilegal di wilayah hukum Kota Singkawang.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, memimpin langsung rilis tersebut didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, perwakilan Dinas Perdagangan, serta para penyidik. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi antar unit dalam menjaga situasi keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar unit dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Singkawang,” jelas Kapolres dalam keterangannya.

Dari total 6 perkara yang diungkap, Satreskrim Polres Singkawang menangani 5 kasus. Satu kasus yang cukup menonjol adalah tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran gula ilegal yang ditangani oleh Unit 2 Tipidter. Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka pada 13 April 2026.

Baca :  Norsan Tinjau Jalan Pesaguan–Kendawangan, Prioritaskan Perbaikan 2 Kilometer Dulu

“Selain itu, Satreskrim juga mengungkap satu kasus perlindungan konsumen terkait peredaran gula ilegal yang ditangani oleh Unit 2 Tipidter, dengan satu orang tersangka yang diamankan pada 13 April 2026,” jelas pihak Polres dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan perkara curanmor yang diungkap secara bertahap pada tanggal 8, 13, 14, dan 16 April 2026. Menariknya, tersangka utama dalam empat kasus curanmor ini adalah orang yang sama, yang sebelumnya juga pernah diamankan atas dua laporan polisi pada Maret 2026 lalu.

Satu perkara sisa lainnya diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur, yakni kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka kasus penggelapan ini berhasil diamankan petugas pada 10 April 2026.

Baca :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Ojol, Pelaku Positif Narkoba

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap berbagai tindak pidana, terutama yang meresahkan warga. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada petugas kepolisian.

“Pihak kita akan terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Dody Yudianto Arruan.


Ringkasan Berita:

  • Polres Singkawang mengungkap 6 kasus tindak pidana selama bulan April hingga Sabtu (18/4/2026).
  • Pengungkapan menonjol meliputi kasus peredaran gula ilegal yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
  • Polisi mengamankan satu tersangka curanmor yang terlibat dalam empat laporan polisi (LP) berbeda sepanjang April.
  • Satu kasus penggelapan sepeda motor juga berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Singkawang Timur.
  • Kapolres Singkawang mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan tindak kejahatan demi menjaga kondusivitas kota.