Buronan Kasus 58 Kg Sabu Ditangkap, Sempat Kabur dari Ruang Penyidik

Polda Jambi menangkap buronan kasus 58 kg sabu, M. Alung Ramadhan, setelah hampir enam bulan masuk DPO usai kabur dari ruang penyidik. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim gabungan Polda Jambi bersama Mabes Polri berhasil menangkap M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus peredaran 58 kilogram sabu yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengatakan tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir enam bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis dini hari, 16 April 2026. “Pelarian tersangka berakhir saat ia hendak kembali melarikan diri dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam rekannya,” ujar Krisno di Jambi, Kamis.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai rencana pelarian Alung dari tempat persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca :  Rekrutmen Akpol 2026 Diserbu 7.988 Pendaftar, Polri Tegaskan Seleksi Tanpa Titipan

Krisno mengungkapkan, pelarian Alung sebelumnya terjadi karena memanfaatkan kelengahan petugas saat ditinggalkan sendirian di ruang pemeriksaan. Terkait insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah dijatuhi sanksi internal.

“Setelah kabur dari ruang penyidik, tersangka sempat bersembunyi di toilet masjid di area Mapolda sebelum melompat pagar dan melarikan diri,” kata dia. Usai keluar dari area kepolisian, Alung melarikan diri ke wilayah Telanaipura, Kota Jambi, lalu berpindah ke rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat.

Baca :  Brigjen Sulastiana Soroti Tata Kelola Tambang Berbasis Risiko, Tekankan Perlindungan Adat

Selama berstatus buron, aparat terus melakukan pencarian intensif dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri. Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.

Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alung, Agit Putra, dan Juniardo. Sementara dua tersangka lainnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/)