Industri AMDK Tumbuh Pesat, Kemenperin Soroti Peran Strategis dan Keberlanjutan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) mencatat 707 pabrik dengan investasi Rp27,8 triliun. Pemerintah tekankan keberlanjutan dan kepatuhan regulasi. Foto: dok Kemenperin

KalbarOke.com – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kian menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang tak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, hingga saat ini terdapat 707 pabrik AMDK dengan kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun. Nilai investasi sektor ini tercatat sebesar Rp27,8 triliun.

“Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menegaskan, pengembangan industri ini harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait pengelolaan sumber daya air.

Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan berbagai sumber air, yakni air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air. Total penggunaan mencapai 55,1 miliar liter per tahun.

Baca :  Enam Destinasi Wisata Hutan Indonesia yang Wajib Dikunjungi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah oleh industri AMDK, termasuk dari perusahaan penyedia air, mencapai 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,23 persen dari kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.

Menurut Putu, komitmen terhadap pengelolaan air berkelanjutan menjadi fokus utama dalam pengembangan industri ini. Untuk memastikan implementasinya, Komisi VII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke sejumlah fasilitas produksi AMDK.

Salah satunya adalah PT Tirta Alam Segar di Cikarang yang merupakan bagian dari Wings Group. Perusahaan ini memproduksi merek AQUVIVA dengan kapasitas 50 juta botol per bulan dan menyerap sekitar 2.800 tenaga kerja, mayoritas berasal dari masyarakat lokal.

Dalam aspek keberlanjutan, perusahaan tersebut mengoperasikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu menekan emisi karbon hingga 15.078 ton CO2 per tahun. Selain itu, teknologi Reverse Osmosis dimanfaatkan untuk mendaur ulang air limbah dengan efisiensi penghematan air mencapai 20–30 persen.

Baca :  Prabowo Saksikan Penyelamatan Uang Negara Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Hutan Tahap VI

Perusahaan juga bekerja sama dengan Plasticpay untuk menyediakan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) guna mendukung pengelolaan sampah plastik.

Secara regulasi, industri AMDK mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Produk AMDK juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pengawasan berkala melalui sistem e-Wasdal.

Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI mengevaluasi kepatuhan industri terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kualitas produk yang dihasilkan.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat semakin kuat untuk menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” kata Putu. (*/)