Dua Kelang Sabung Ayam dan Judi Kolok-Kolok di Kapuas Hulu Dibakar Polisi

Personel kepolisian di Kapuas Hulu melakukan tindakan tegas dengan membakar dua arena judi sabung ayam dan kolok-kolok di Kecamatan Silat Hilir dan Semitau. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas Hulu semakin serius memberantas praktik perjudian. Dalam kurun waktu sepekan, dua arena judi sabung ayam (kelang) dan kolok-kolok di dua kecamatan berbeda ditindak tegas dengan cara dibongkar dan dibakar oleh petugas.

Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir di wilayah Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, pada Jumat (17/4/2026). Operasi ini turut melibatkan tokoh adat setempat, Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori.

Lokasi perjudian tersebut berada di area terpencil dengan akses sekitar 2 kilometer dari jalan poros. Selain sabung ayam yang biasa beroperasi setiap akhir pekan, lokasi ini juga diduga menjadi tempat praktik judi dadu kolok-kolok serta adanya pungutan liar terhadap pengunjung dan pedagang.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian karena dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin.

Baca :  Korlantas Perkuat ETLE Handheld, Tilang Kini Bisa Cetak Langsung di Tempat

Meski saat penggerebekan kondisi arena dalam keadaan kosong, petugas mengambil langkah preventif dengan membongkar dan membakar seluruh fasilitas yang ada agar tidak dapat digunakan kembali.

Aksi serupa juga dilakukan oleh Polsek Semitau pada Sabtu (18/4/2026). Petugas mendatangi lokasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau. Setibanya di sana, personel bersama tokoh masyarakat menemukan arena permanen yang terbuat dari papan kayu.

Sama seperti di Silat Hilir, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung. Sebagai tindakan nyata, material papan dan pagar kayu arena tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan langkah persuasif berupa sosialisasi dan imbauan agar masyarakat menjauhi aktivitas perjudian.

Baca :  Warga Gunung Tamang Keluhkan Perusahaan Tambang: Alam Diambil, Perusahaan Malah Abaikan Aturan

Langkah pembakaran arena judi ini diharapkan memberikan efek jera serta menegaskan kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dari penyakit sosial yang meresahkan di wilayah Kapuas Hulu.


Ringkasan Berita:

  • Polisi memusnahkan dua arena judi sabung ayam di Kecamatan Silat Hilir dan Semitau, Kapuas Hulu, pada 17-18 April 2026.
  • Pemusnahan dilakukan dengan cara membongkar dan membakar fasilitas kayu yang digunakan untuk sabung ayam dan judi kolok-kolok.
  • Penindakan di Silat Hilir melibatkan Temenggung adat setempat sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan judi.
  • Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial.
  • Sebelum tindakan tegas dilakukan, Polsek Semitau mengeklaim telah memberikan imbauan melalui Bhabinkamtibmas namun diduga tidak diindahkan.