Sah Terdaftar! DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar Kini Miliki Legalitas Jalankan Organisasi

Kanwil Kemenkumham Kalbar menyerahkan SKT kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat sebagai legalitas sah menjalankan kegiatan organisasi. (FOTO: Anies Baswedan di Rakernas I Partai Gerakan Rakyat/Ist.)

KalbarOke.Com — Kegiatan organisasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat kini dinyatakan sah secara hukum. Hal tersebut dipastikan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyerahkan dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus partai, Senin (20/4/2026).

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufik Sabarudin, kepada Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat, Gatot Sukoco Machrum, di kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Penerbitan SKT ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang ketat oleh tim ahli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan diterimanya dokumen ini, partai yang baru dideklarasikan pada awal tahun 2026 tersebut kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa penyerahan SKT ini merupakan bentuk komitmen pelayanan administrasi hukum yang profesional dan transparan.

Baca :  Apa Sebab? Rumah Warga Sekadau Roboh dan Amblas Seketika, Pemilik Rugi Ratusan Juta

“Kami berharap dengan diterimanya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan kegiatan organisasinya secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jonny Pesta Simamora dalam keterangan terpisah.

Jonny juga mengingatkan agar pengurus partai senantiasa menjaga tertib administrasi, terutama terkait kewajiban memperbarui data jika terjadi perubahan struktur organisasi maupun alamat sekretariat di masa mendatang.

Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar, Gatot Sukoco Machrum, menerima dokumen tersebut bersama jajaran sekretariat dengan tertib. Pihak Kemenkumham berharap legalitas ini dapat mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi partai politik di daerah.

Sebagai informasi, Partai Gerakan Rakyat merupakan partai politik baru yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026 di Jakarta. Partai yang dipimpin oleh Sahrin Hamid ini memiliki akar dari organisasi kemasyarakatan pendukung Anies Baswedan dan membawa fokus pada visi keadilan serta ekonomi kerakyatan.

Baca :  Penerimaan Polri 2026 di Kubu Raya Membeludak, Kapolres Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Calo

Dengan tuntasnya proses administrasi hukum di tingkat wilayah ini, Partai Gerakan Rakyat Kalbar siap memperkuat sinergi dengan berbagai pihak serta memulai langkah politiknya secara resmi di Bumi Khatulistiwa.


Ringkasan Berita:

  • Kanwil Kemenkumham Kalbar resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar, Senin (20/4/2026).
  • Status organisasi partai tersebut kini dinyatakan sah dan legal untuk menjalankan kegiatan politik sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Kakanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya tertib administrasi dan pembaruan data kepengurusan.
  • Dokumen SKT diterima langsung oleh Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar, Gatot Sukoco Machrum, beserta jajaran pengurus.
  • Partai Gerakan Rakyat merupakan partai baru bentukan pendukung Anies Baswedan yang berfokus pada agenda perubahan dan ekonomi kerakyatan.