Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Semut Gajah di Bandara Supadio

Karantina Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman ilegal lima ekor semut gajah melalui Bandara Supadio karena tanpa dokumen resmi dan sertifikat kesehatan. Foto: dok Karantina Kalbar

KalbarOke.com – Gerbang udara di Kalimantan Barat kembali menjadi titik pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa liar. Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama Aviation Security Bandara Internasional Supadio menggagalkan upaya pengiriman ilegal lima ekor semut gajah atau Dinomyrmex gigas melalui jalur udara.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebuah paket mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi lima ekor semut gajah tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Petugas kemudian langsung mengamankan satwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas penahanan resmi Karantina Kalimantan Barat. Tindakan pengiriman ilegal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca :  Polda Kalbar Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Viral di Medsos, Lima Saksi Diperiksa

Dalam regulasi tersebut, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sertifikat kesehatan, pelaporan kepada petugas karantina, hingga melalui pintu pemasukan atau pengeluaran resmi yang ditetapkan pemerintah.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana, mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar terus diperketat demi mencegah ancaman biologis terhadap lingkungan.

“Satwa yang berpindah tempat tanpa pemeriksaan medis membawa risiko biologis tinggi karena berpotensi menyebarkan agen penyakit dan agensia hayati asing yang mampu merusak stabilitas ekosistem lokal dengan sangat cepat,” kata Triandana.

Secara biologis, semut gajah merupakan salah satu spesies semut terbesar di dunia yang hidup di kawasan hutan hujan Asia Tenggara. Pemindahan spesies tersebut ke luar habitat alaminya dinilai dapat memicu ancaman invasi ekologis.

Baca :  Jelang Iduladha 1447 H, Kanwil Kemenag Kalbar Siapkan Pemotongan Hewan Kurban

Kehadiran satwa asing tanpa pengawasan berisiko mengganggu keseimbangan rantai makanan dan mendesak populasi serangga lokal. Dalam kondisi tertentu, hal itu bahkan dapat memicu kepunahan fauna endemik di suatu wilayah.

Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap lalu lintas komoditas hayati kepada petugas karantina. Kesadaran publik dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus rantai penyelundupan satwa ilegal dan menjaga kelestarian ekosistem Indonesia. (*/)