KalbarOke.Com — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” yang dipusatkan di Kota Pontianak, Senin (15/6/2026).
Kegiatan strategis ini diikuti oleh sekitar 400 peserta tatap muka yang terdiri dari Deputi Kementerian UMKM RI, jajaran Forkopimda Kalbar, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, mahasiswa, influencer, konten kreator, serta perwakilan komunitas usaha retail lokal.
Dialog yang disiarkan secara langsung oleh PONTV (Pontianak Televisi) ini sengaja digelar sebagai respons cepat atas maraknya sebaran informasi simpang siur yang dinilai menyesatkan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai kluster ketentuan perpajakan bagi lini UMKM.
Melalui virtual via aplikasi Zoom, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen untuk pelaku UMKM tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Skema pembatasan ini sengaja dikunci sehingga korporasi pengusaha skala besar tidak bisa ikut menikmati fasilitas PPh murah tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian UMKM dipastikan tetap berupaya keras memproteksi pelaku usaha mikro kecil menengah melalui berbagai program terobosan, inovasi teknologi, stimulus bantuan keuangan, hingga pelatihan manajemen agar dapat naik kelas.
Senada dengan hal itu, Ketua PW APIMSA Kalbar, Ita Nurcholifah, mengatakan forum ini bertujuan membedah sekaligus meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang liar di masyarakat dan media sosial dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar dan utuh agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya di sela kegiatan. Ia menegaskan, regulasi pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih sah berlaku di lapangan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada APIMSA atas terselenggaranya wadah edukasi tersebut. Berdasarkan sambutan tertulis Gubernur Kalbar yang dibacakannya, Kalimantan Barat saat ini tercatat memiliki 338.258 unit UMKM, di mana 99,38 persen di antaranya merupakan jenis usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, serta jasa domestik.
“UMKM terus kita kembangkan agar roda ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan baru pemerintah,” kata Ayub. Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan UMKM melalui fasilitasi legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal gratis, PIRT, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendampingan usaha akuntansi, hingga program digitalisasi pemasaran.
Sebelum memasuki sesi diskusi panel, kegiatan sempat diselingi dengan penayangan sejumlah potongan video konten yang sempat viral di media sosial. Konten-konten hoaks tersebut menarasikan secara keliru bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 memuat aturan tarif pajak UMKM naik drastis dari yang semula 0,5 persen menjadi 22 persen.
Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Bombong Widarto, selaku narasumber utama langsung menepis keras isu liar tersebut. Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dipastikan tetap berlaku valid bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan batasan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen itu murni hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar skala nasional dan tidak ditujukan bagi pelaku UMKM,” tegas Bombong dengan nada lugas.
Ia memaparkan, filosofi diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 justru untuk memastikan pemberian fasilitas insentif perpajakan UMKM tepat sasaran, sekaligus memutus praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh korporasi besar yang kerap melakukan pemecahan omzet usaha (firm splitting) demi menghindari pajak normal.
Melalui dialog interaktif ini, APIMSA, Pemprov Kalbar, beserta DJP berharap para pelaku UMKM di Kalimantan Barat memperoleh pemahaman hukum yang komprehensif terhadap regulasi baru tersebut. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas niaganya dengan tenang tanpa rasa cemas, serta fokus mengembangkan skala bisnisnya ke depan.
Ringkasan Berita:
- PW APIMSA Kalbar menggelar dialog interaktif bersama DJP dan Kementerian UMKM RI di Pontianak untuk mengupas tuntas regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026, Senin (15/6/2026).
- DJP Kalbar menepis keras video viral di medsos dan menyatakan informasi kenaikan pajak UMKM menjadi 22 persen adalah berita hoaks.
- Tarif PPh Final UMKM dipastikan tetap berada di angka 0,5 persen bagi pelaku usaha mandiri dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk mengunci fasilitas pajak murah agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui modus pemecahan usaha (firm splitting).
- Dinas Koperasi dan UKM Kalbar mencatat ada 338.258 unit UMKM di Kalbar dan berkomitmen mempermudah pengurusan HAKI, PIRT, serta sertifikasi halal.







