KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp149 miliar pada Jumat, 24 April 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penuntasan sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, serta ketamin sebanyak 5.696,5 gram,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta.
Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp149.252.368.000 atau hampir Rp150 miliar. Pemusnahan dilakukan di Jakarta dengan menghadirkan para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri guna memastikan proses berjalan transparan.
Menurut Eko, langkah ini tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi perlindungan masyarakat luas. “Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar 333.280 jiwa,” kata dia.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan berada di bawah pengawasan petugas Laboratorium Forensik serta anggota Provost. Pengawasan berlapis ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika. Upaya kolektif dinilai menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang masih marak di berbagai wilayah.
Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. (*/)







