Ada Transaksi Antar Kapal di Laut dari Malaysia, Tiga Kasus Narkoba Sita 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Polda Sumut mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja, termasuk jaringan internasional. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi pada akhir April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari sejumlah jaringan, termasuk jaringan internasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba. “Dari total pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 813 ribu jiwa masyarakat,” kata Ferry dalam paparan di Mapolda Sumut, Rabu, 29 April 2026.

Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal. Polisi menangkap seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus teh hijau yang diletakkan di dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.

Baca :  Polisi Jerat 35 WNA India Kasus Judi Online dengan KUHP Baru

“Tangki dibagi menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap digunakan untuk bahan bakar agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Pelaku juga menggunakan modus memarkir kendaraan di pusat perbelanjaan agar terlihat seperti aktivitas biasa. Polisi mengungkap tersangka telah empat kali melakukan aksi serupa dengan tujuan pengiriman ke Tangerang dan Palembang.

Pada kasus kedua, polisi menangkap seorang sopir travel berinisial MA di jalur lintas Siantar–Parapat. Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Toyota Innova Reborn. “Ini merupakan aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil mengirim masing-masing 90 kilogram ganja,” kata Andy.

Sementara pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Baca :  Korlantas Longgarkan Syarat Pajak STNK 2026, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Jaringan tersebut menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang diduga berasal dari Malaysia. “Awalnya barang direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mengetahui pergerakan petugas, lokasi dipindahkan ke Rokan Hilir sebelum akhirnya berhasil kami gagalkan,” ujar Andy.

Para tersangka yang sebagian berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel itu rencananya akan mengedarkan narkoba ke Medan dan Padang.

Meski sejumlah pelaku telah diamankan, polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus berlangsung. Aparat saat ini memburu satu tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Utara menuju target bebas narkoba. (*/)