KalbarOke.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026. Ratifikasi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja.
Melalui aturan tersebut, negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan, mulai dari proses rekrutmen, kepastian hubungan kerja, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis sejak rencana ratifikasi diumumkan tahun lalu. “KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Presiden menyampaikan rencana ratifikasi. Sejumlah langkah strategis telah dilakukan dan kini berhasil direalisasikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Trenggono menambahkan, kebijakan ini memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 sebagai dasar peningkatan kompetensi dan perlindungan awak kapal.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengacu pada konvensi ILO 188.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan pemerintah juga tengah memproses ratifikasi Cape Town Agreement 2012 untuk meningkatkan standar keselamatan kapal dari sisi desain hingga operasional.
Perpres tersebut mengatur berbagai aspek penting, antara lain batas usia minimal awak kapal 18 tahun, kewajiban memiliki kompetensi dan surat kesehatan, jaminan sosial, serta perjanjian kerja laut yang jelas.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan pengupahan yang lebih transparan, jam kerja yang manusiawi, penyediaan konsumsi dan akomodasi, hingga mekanisme pemulangan awak kapal yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Pemerintah juga memperketat tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal, termasuk peran agen pengawakan yang wajib memiliki izin resmi.
KKP menyatakan akan segera melakukan sosialisasi Perpres tersebut bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait kepada nelayan serta pelaku usaha perikanan di seluruh Indonesia. (*/)







