Bareskrim Musnahkan Vape Berisi Etomidate dari Jaringan Narkoba Pekanbaru

Bareskrim Polri memusnahkan 41 cartridge vape mengandung etomidate hasil pengungkapan jaringan narkoba Pekanbaru sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.

Sebanyak 41 cartridge dimusnahkan setelah sebelumnya disita dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru, Riau. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba, Kombes Pol Awaludin Amin, mengatakan seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan sebelum dimusnahkan. “Petugas Puslabfor melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus,” ujarnya.

Baca :  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pekanbaru, Sempat Kabur ke Aceh dan Sumut

Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka turut dihadirkan, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi, yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Hendi pada 14 April 2026 di area parkir hotel di Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung Etomidate, yang disalahgunakan sebagai narkotika. Menurut Eko, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

Baca :  PBB Apresiasi Peran Polri dalam Misi Perdamaian Dunia, Soroti Profesionalisme Personel

Selain mengedarkan, tersangka juga diketahui menggunakan zat tersebut untuk konsumsi pribadi. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di masyarakat. (*/)