KalbarOke.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan berskala besar ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.
Dalam konferensi pers di ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, memaparkan total hasil tangkapan yang melibatkan jajaran Polda dan Polres.
“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” ujar Kombes Pol Burhanuddin.
Secara rinci, kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi tercatat sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus PETI, kepolisian menangani 22 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp156.360.000.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga aset strategis bangsa.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” tegas Bambang.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang signifikan. Di tingkat Polda, petugas menyita ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg, serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram. Modus pelaku migas diketahui mulai dari mengantre berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi.
Sementara di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah ditahan dengan barang bukti berupa 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta.
Polda Kalbar memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Migas serta Pasal 158 dan 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara serta denda besar.
Ringkasan Berita:
- Polda Kalbar mengungkap 42 kasus kejahatan ekonomi dan lingkungan (BBM subsidi & PETI) selama April-Mei 2026.
- Total kerugian negara dari penyalahgunaan migas saja mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.
- Barang bukti yang disita meliputi 1,5 kg emas batangan, ribuan liter BBM, hingga alat berat ekskavator.
- Sebanyak 34 tersangka dari jajaran Polres telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara.







