Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia di Bengkayang, Kurir Ditembak

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dalam operasi di Kabupaten Bengkayang. Seorang kurir berinisial DN ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan aparat Ditresnarkoba Polda Kalbar sejak awal April 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan narkotika lintas perbatasan di wilayah Bengkayang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan tim kemudian melakukan pemetaan target dan pemantauan terhadap seorang terduga pelaku berinisial T. “Tim melakukan observasi beberapa hari hingga akhirnya transaksi disepakati,” kata Deddy dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Operasi mencapai puncaknya pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.42 WIB. Petugas yang menyamar bertemu dengan “T” di sebuah warung di Desa Sentangau Jaya, Bengkayang. Dalam pertemuan itu, “T” meminta bukti uang transaksi untuk dikirimkan kepada kurir.

Baca :  Kasus Penggelapan di TAP Telkomsel Sanggau Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik merah muda. Setelah diperiksa, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Namun saat tim melakukan penangkapan, “T” berhasil melarikan diri ke arah hutan dan hingga kini masih diburu polisi. Sementara kurir pembawa sabu mencoba kabur menuju jalan raya. Polisi mengaku telah melepaskan dua kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seorang berinisial “A” di kawasan Jagoi Babang, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi menyebut jaringan itu menggunakan sistem transaksi “bayar setelah laku”. “Pelaku berperan sebagai perantara antara pemasok dan pencari pembeli,” ujar Deddy.

Selain dua kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam distribusi narkotika. DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca :  157 Calon Jemaah Haji Singkawang Dilepas, Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat, terutama jalur perbatasan.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Saat ini tersangka DN masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar akibat luka yang dialaminya saat penangkapan. Meski demikian, polisi memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik.

Kasus ini kembali menyoroti kerawanan jalur perbatasan Kalimantan Barat sebagai pintu masuk narkotika dari luar negeri. Aparat kepolisian menyatakan akan terus memperkuat pengawasan guna memutus jaringan peredaran narkoba lintas negara. (*/)