KalbarOke.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menghentikan seluruh aktivitas pembakaran arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, sebagai langkah penyelamatan ekosistem mangrove yang dinilai semakin terancam.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya Sujiwo usai memimpin rapat koordinasi penanganan persoalan arang bakau di ruang kerja bupati pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Sujiwo, selama ini sebagian masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang. Karena alasan ekonomi masyarakat itu, pemerintah sebelumnya sempat memberikan diskresi agar aktivitas tersebut tetap berjalan sementara waktu.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diteruskan karena keberadaan mangrove memiliki fungsi vital bagi lingkungan pesisir. “Mangrove wajib untuk kita selamatkan. Pelestarian alam harus kita wujudkan,” kata Sujiwo.
Ia menjelaskan hutan mangrove berperan penting sebagai benteng alami untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan gelombang besar, termasuk ancaman tsunami. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut bernilai ekonomi yang dapat menopang kehidupan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon alami yang efektif sekaligus berfungsi menyaring polutan di wilayah perairan. Karena itu, pemerintah daerah memutuskan menghentikan seluruh aktivitas penebangan mangrove maupun pembakaran arang di tungku-tungku tradisional.
“Maka kita membuat suatu keputusan pada hari ini, tidak ada lagi penebangan pohon mangrove dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang,” ujarnya.
Sujiwo menegaskan surat diskresi yang sebelumnya diterbitkan pemerintah kini resmi tidak berlaku lagi. Ia menyebut kebijakan sementara tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan tertentu.
“Kalau masih ada yang menggunakan surat diskresi kemarin, kita minta kepada Polda, Polres, Angkatan Laut, dan pihak terkait untuk melakukan pendekatan hukum,” katanya.
Bupati juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya dalam persoalan tersebut. Menurut dia, niat pemerintah sebelumnya semata-mata untuk membantu masyarakat agar tetap memiliki sumber penghidupan.
“Karena akhirnya tercoreng nama saya yang mempunyai niatan baik untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat berkaitan dengan perut,” ucapnya.
Sujiwo membantah anggapan bahwa pemerintah menutup mata terhadap kondisi masyarakat Batu Ampar setelah penghentian aktivitas arang bakau dilakukan. Ia memastikan pemerintah daerah tetap menyiapkan solusi dan alternatif penghidupan yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat pesisir.
Menurutnya, langkah penghentian pembakaran arang bakau harus dipahami sebagai upaya jangka panjang untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi masyarakat. “Pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh alternatif penghidupan yang lebih berkelanjutan,” kata Sujiwo. (*/)







