Lapor Sejak Mei Belum Ada Kejelasan, Warga Samalantan Tagih Kepastian Hukum Kasus Pencurian Rumah

Hendri, warga Desa Pasti Jaya, mempertanyakan kejelasan dan perkembangan laporan dugaan pencurian rumahnya yang telah diserahkan ke Polsek Samalantan. (Foto: Ist)

KalbarOke.Com — Hendri, warga Dusun Anggrek RT 008/RW 003 Desa Pasti Jaya, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait laporan dugaan pencurian yang telah disampaikannya ke Polsek Samalantan sejak akhir Mei lalu.

Kepada media ini, Sabtu (6/6/2026), Hendri mengaku telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan membuat laporan pengaduan resmi atas peristiwa dugaan pembobolan dan pencurian yang terjadi di kediamannya. Namun, hingga hampir sepekan berlalu, ia mengaku belum menerima informasi ataupun surat pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dari pihak penyidik.

“Saya sudah melapor secara resmi ke Polsek Samalantan. Harapan saya laporan ini ditindaklanjuti dan ada kejelasan. Sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana perkembangan kasus yang saya laporkan,” ujar Hendri dengan nada kecewa.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Lapduan/19/V/2026 yang diterima oleh redaksi media ini, laporan pengaduan tersebut resmi diterima oleh petugas piket Polsek Samalantan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam berkas laporan itu disebutkan bahwa Hendri melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah rumah berlokasi di kawasan Dusun Anggrek RT 008/RW 003 Desa Pasti Jaya, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Baca :  Polres Bengkayang Tertibkan Remaja Pengguna Knalpot Brong di Alun-alun SDR

Menurut Hendri, dirinya tidak bermaksud untuk menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun. Namun, sebagai warga negara sekaligus pihak korban yang dirugikan, ia sangat berharap bisa mendapatkan hak informasinya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya hanya ingin ada kepastian dan penjelasan. Kalau memang masih dalam proses penyelidikan, setidaknya ada pemberitahuan resmi atau update kepada saya sebagai pelapor,” katanya menambahkan.

Hendri juga berharap aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kepolisian sektor, dapat memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan kejahatan yang diadukan oleh masyarakat kecil. Hal ini dinilainya penting agar kepercayaan publik terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Bengkayang tetap terjaga dengan baik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan oleh redaksi, media ini masih terus berupaya menghubungi pihak Kapolsek maupun jajaran penyidik Polsek Samalantan guna memperoleh konfirmasi berimbang terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut. Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap pelayanan publik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Baca :  Karantina Kalbar Tahan Ribuan Benih Sawit Ilegal di Bandara Supadio, Cegah Penyakit Mematikan

Ringkasan Berita:

  • Seorang warga Samalantan bernama Hendri mengeluhkan lambatnya respons informasi terkait laporan pencurian rumahnya di Polsek Samalantan.
  • Korban secara resmi telah melaporkan insiden kriminalitas tersebut sejak Sabtu, 30 Mei 2026, dengan nomor laporan Lapduan/19/V/2026.
  • Kejadian perkara dugaan pencurian tersebut berlokasi di Dusun Anggrek RT 008/RW 003, Desa Pasti Jaya, Kecamatan Samalantan, Bengkayang.
  • Hendri mendesak transparansi penyidik dan kepastian hukum berupa pemberitahuan berkala mengenai perkembangan perkara yang menimpanya.
  • Hingga rilis berita diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke jajaran Polsek Samalantan demi mendapatkan keterangan resmi.