Tragedi Kawasan Hutan Hambat Lahan Plasma Warga, Pemprov Kalbar Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Gubernur Kalbar Ria Norsan menerima kunjungan Baleg DPR RI untuk memberikan masukan riil daerah terkait penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. (Foto: Adp)

KalbarOke.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Langkah ini ditempuh melalui penguatan sinergi lintas sektoral serta dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di tingkat pusat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima kunjungan kerja (kunjungan spesifik) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Kunjungan penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Baleg dalam rangka menghimpun masukan komprehensif dari daerah untuk penyusunan draft RUU Masyarakat Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Norsan menekankan bahwa berbagai capaian pengakuan hak masyarakat adat di Kalbar tidak dapat diwujudkan apabila jajaran pemerintah berjalan sendiri. Karena itu, Pemprov Kalbar terus memperkuat fondasi kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), serta berbagai paguyuban etnis lainnya.

“Kami memahami kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan secara lugas kondisi riil, posisi, serta harapan daerah terhadap regulasi tersebut,” ujar Norsan di hadapan tim Baleg.

Menurutnya, keberadaan regulasi setingkat undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan proteksi terhadap hak-hak komunal masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia tanpa membedakan suku maupun kelompok tertentu.

Baca :  Kemenag Kalbar Ikuti Sosialisasi SPI 2025, Muhajirin Yanis Tekankan Penguatan Budaya Integritas

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan korporasi atau tata ruang lain,” tegasnya.

Secara khusus, Gubernur Norsan juga menyoroti persoalan pelik yang saat ini dihadapi sebagian masyarakat adat di Kalbar terkait pengelolaan lahan plasma yang kedapatan terdampak atau masuk dalam klaim sepihak kebijakan kawasan hutan oleh kementerian terkait. Menurutnya, banyak masyarakat kecil yang menggantungkan urat nadi kehidupan keluarganya dari lahan garapan berskala kecil, sehingga diperlukan solusi regulasi yang tetap mengedepankan aspek keadilan sosial.

“Masyarakat itu hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah satu-satunya sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi bijak agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan berupaya keras mencari jalan keluar apabila wilayah kelola mereka diklaim masuk kawasan hutan,” tutur Norsan.

Lebih lanjut, Norsan menegaskan bahwa komitmen terhadap perlindungan eksistensi masyarakat adat telah dikunci menjadi bagian dari arah pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2030. Visi pembangunan Kalbar yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan lingkungan, menurutnya, menjadi landasan kokoh untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh ruang dan hak yang sama dalam roda pembangunan.

“Pembangunan daerah yang kita cita-citakan harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup (living space), tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat yang didorong dalam RUU Masyarakat Adat, esensi perlindungan tersebut telah kami tuangkan secara nyata dalam misi-misi strategis provinsi,” urainya menjelaskan.

Baca :  Helmi Nasaruddin Umar Tinjau Ruang Konseling BP4 Kemenag Kalbar, Soroti Penguatan Ketahanan Keluarga

Menutup sambutannya, Gubernur Norsan berharap RUU Masyarakat Adat ini dapat segera rampung diselesaikan oleh DPR RI dan disahkan menjadi tonggak sejarah penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga harmoni sosial di daerah.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal-pasal normatif, tetapi merupakan momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Gubernur Kalbar Ria Norsan menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Dr. Bob Hasan di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
  • Pertemuan tersebut bertujuan menghimpun masukan riil dari Kalimantan Barat guna penyusunan regulasi payung hukum RUU Masyarakat Adat.
  • Gubernur Norsan menyoroti nasib petani adat yang lahan plasma garapannya (rata-rata 2 hektare) terancam hilang karena benturan klaim status kawasan hutan.
  • Pemprov Kalbar memastikan perlindungan hak komunal dan ruang hidup masyarakat adat telah diakomodasi ke dalam Visi-Misi Strategis Daerah Tahun 2025–2030.
  • Regulasi baru ini diharapkan segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum yang inklusif tanpa membedakan latar belakang suku dan kelompok kebudayaan.