Masih Ada PKS Bandel, Dirreskrimsus Polda Kalbar Perintahkan Kasat Reskrim Cek Harga TBS Sawit

Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menginstruksikan Polres jajaran untuk menindak tegas PKS yang membeli TBS sawit di bawah ketetapan pemerintah. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Polres jajaran. Agenda ini guna menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Pertanian terkait pengawasan ketat tata niaga dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).

Langkah intervensi hukum ini dilakukan lantaran pihak berwenang masih menemukan adanya indikasi pembelian TBS oleh oknum Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketetapan harga tersebut secara legal diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.

Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, dan diikuti oleh jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta Kabupaten/Kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.

Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim di tingkat polres untuk bergerak melakukan pengawasan melekat serta pengecekan fisik secara berkala terhadap PKS yang terindikasi belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Baca :  Sasar Sawmill di Desa Pancaroba, Tim Jatanras Polres Kubu Raya Perketat Pengawasan Kayu Ilegal

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak-hak ekonomi petani dapat terlindungi secara maksimal,” tegas Burhanuddin.

Dirreskrimsus juga mendorong dinas teknis terkait untuk segera merumuskan dan mengusulkan regulasi aturan yang jauh lebih mengikat terhadap pihak penampung atau loading ramp yang membeli TBS dari para petani swadaya. Hal ini dinilai krusial guna menjaga keseimbangan serta stabilitas harga hingga ke tingkat korporasi besar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menambahkan bahwa pengawasan intensif ini merupakan bentuk dukungan penuh Polda Kalbar terhadap kebijakan ekonomi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi kesejahteraan petani lokal.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat berimbang bagi petani maupun pelaku usaha,” ujar Bambang.

Baca :  Kalbar Catat Sejarah, Pemotongan 1.000 Kambing Dam Haji Tamattu Jadi Terbesar di Indonesia

Di akhir arahannya, Dirreskrimsus mengimbau seluruh elemen, baik dari asosiasi pengusaha hingga instansi birokrasi, untuk serius menindaklanjuti instruksi Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha perkebunan yang sehat dan kondusif di Kalimantan Barat.


Ringkasan Berita:

  • Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar rakor virtual bersama Polres jajaran, Disbunnak, dan GAPKI Kalbar, Rabu (10/6/2026).
  • Rapat digelar untuk merespons temuan di lapangan terkait masih adanya PKS yang membeli TBS petani di bawah regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
  • Dirreskrimsus Kombes Pol Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim memantau langsung dan mengecek kepatuhan harga beli di pabrik-pabrik sawit.
  • Polisi mendesak dinas terkait melahirkan aturan yang mengikat bagi rantai pasok hilir guna memproteksi stabilitas harga beli sawit milik petani swadaya (mandiri).
  • Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan komitmen pengawasan ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha kelapa sawit yang sehat di Kalbar.