Geruduk Kantor PLN, Solmadapar Tagih Kompensasi Ganti Rugi Mati Lampu di Kalbar

Puluhan mahasiswa dari Solmadapar menggelar aksi unjuk rasa di kantor PLN UID Kalbar menuntut transparansi dan kompensasi ganti rugi pemadaman listrik. (Foto: Dok/Sol)

KalbarOke.Com — Gelombang protes pasca-terjadinya pemadaman listrik bergilir di wilayah Kalimantan Barat terus menggelinding. Kali ini, sekitar 20 orang mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi unjuk rasa secara langsung di depan kantor PLN UID Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (7/7/2026) siang.

Kedatangan massa aksi ini bertujuan untuk menuntut tanggung jawab dan kompensasi riil dari pihak PLN Kalbar terhadap seluruh lapisan masyarakat yang dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir sejak beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Kalbar.

Selain menagih ganti rugi finansial, para aktivis mahasiswa ini juga menuntut transparansi penuh dari pihak manajemen PLN mengenai penyebab utama pemadaman. Pasalnya, alasan teknis yang kerap dilemparkan pihak PLN ke ruang publik selama ini dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solmadapar, Asep, menegaskan bahwa aksi turun ke jalan ini murni sebagai representasi dari suara kekecewaan masyarakat luas atas lumpuhnya pelayanan energi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

“Kami turun aksi ke jalan, menuntut terhadap PLN atas hal-hal yang terjadi hari ini di Kalimantan Barat dan Pontianak, khususnya terhadap pemadaman-pemadaman listrik yang merugikan. Solmadapar memiliki tiga tuntutan utama, yang pertama adalah kompensasi, kemudian yang kedua adalah keterbukaan informasi,” ujar Asep lantang saat memimpin orasi.

Baca :  Wabup Sukiryanto Apresiasi Pentas Seni Anak Berkebutuhan Khusus Blesskids School

Asep memaparkan, tuntutan hak masyarakat ini didasari atas regulasi resmi negara yang berkekuatan hukum tetap, baik Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Menteri yang mengikat hak-hak konsumen.

“Sesuai dengan undang-undang, PLN seharusnya memberikan transparansi informasi yang jelas. Kemudian soal kompensasi juga tertera jelas dalam Peraturan Menteri tahun 2025, di mana konsumen berhak diberikan kompensasi ganti rugi setelah pemadaman lewat dari 8 jam lebih. Tapi sayang, hari ini kami datang ke PLN tidak mendapat jawaban yang pasti. Kami justru disuguhkan kata-kata maaf lagi, maaf, maaf, dan maaf lagi!” teriak Asep di tengah riuhnya massa aksi.

Tiga Poin Tuntutan Resmi Solmadapar kepada PT PLN UID Kalbar:

1. Berikan kompensasi atas kerugian materiil masyarakat akibat pemadaman listrik, serta publikasikan dan transparansikan secara terbuka daftar pelanggan yang memperoleh kompensasi tersebut.

2. Evaluasi total manajemen komunikasi publik di internal PLN.

3. Kembalikan hak rakyat tanpa syarat.

Kendati telah melakukan orasi dan mendesak jajaran manajemen untuk menandatangani pakta integritas, para mahasiswa harus menelan kekecewaan lantaran aspirasi mereka tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

“Tapi sayangnya tuntutan kita tidak diterima. Pihak PLN menolak untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kami pastikan gerakan ini akan terus berlanjut untuk meminta hak kita kembali!” demikian bunyi pernyataan sikap resmi yang diunggah secara terbuka melalui akun media sosial Instagram milik Solmadapar.

Baca :  Ketua DPRD Kubu Raya Kawal Tindak Lanjut Temuan BPK 2025, Soroti Aset Daerah Rp142,13 Miliar

Sebelum memusatkan titik demonstrasi di depan pintu gerbang kantor PLN UID Kalbar di Kubu Raya, massa Solmadapar terlebih dahulu menggelar aksi mimbar bebas dan konsolidasi menyuarakan pernyataan sikap di kawasan Bundaran Tugu Digulis Universitas Tanjungpura (Untan), Kota Pontianak. Mereka memastikan akan mengonsolidasikan massa yang jauh lebih besar jika PLN tetap bebal dan enggan mencairkan dana kompensasi bagi warga terdampak.


Ringkasan Berita:

  • Massa mahasiswa Solmadapar menggelar demo di Kantor PLN UID Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, Selasa (7/7/2026) siang.
  • Solmadapar menuntut PLN mencairkan ganti rugi (kompensasi) bagi warga yang terdampak pemadaman listrik di atas 8 jam sesuai Peraturan Menteri Tahun 2025.
  • Sekjen Solmadapar Asep mengkritik sikap PLN yang dinilai tidak transparan memberikan informasi dan hanya melayangkan permohonan maaf normatif tanpa solusi.
  • Melalui rilis resmi di media sosialnya, Solmadapar menyatakan PLN menolak memberikan kompensasi ganti rugi, sehingga mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
  • Sebelum menggeruduk kantor PLN, massa mahasiswa sempat melakukan aksi penyataan sikap di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak.