KalbarOke.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mendesak Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, Ilham Hafizi, memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penyelundupan emas batangan seberat 4 kilogram yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Herman, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan di kawasan bandara.
Ia menilai Kepala Satuan Pelaksana Bandara memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk menjelaskan kronologi peristiwa, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga bentuk koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Sebagai Kepala Satuan Pelaksana Bandara, Ilham Hafizi bertanggung jawab atas operasional bandara, keamanan penerbangan, kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan aviasi, serta pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta aturan turunannya. Tanggung jawab itu juga mencakup transparansi ketika terjadi dugaan pelanggaran di wilayah kerjanya,” kata Herman, Minggu (12/7) 2026.
Menurut Herman, penjelasan kepada masyarakat tidak cukup hanya menyampaikan bahwa petugas telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Publik, katanya, berhak mengetahui proses penanganan, hasil evaluasi, dan fakta-fakta yang menjadi dasar setiap tindakan yang diambil.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa mengetahui proses dan fakta yang mendasarinya. Penjelasan yang utuh justru akan menghilangkan spekulasi,” ujarnya.
Herman juga menyoroti pentingnya perlakuan yang setara terhadap seluruh media dalam memperoleh informasi. Ia menilai tidak semestinya ada perbedaan akses bagi wartawan yang melakukan konfirmasi atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurut dia, apabila memang tidak ada informasi yang perlu disembunyikan, pihak bandara seharusnya dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan fakta kepada seluruh media. “Keterbukaan adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik. Semakin tertutup suatu institusi, semakin besar ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menyarankan Bandara Singkawang menggelar konferensi pers terbuka yang melibatkan seluruh media agar proses penyampaian informasi berlangsung transparan dan setiap wartawan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pertanyaan.
Langkah tersebut, menurut Herman, tidak hanya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga keamanan penerbangan.
Selain itu, Herman mempertanyakan konsistensi sistem pengawasan di lingkungan bandara. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa tindakan baru dilakukan setelah persoalan mendapat sorotan media. “Jika memang tidak ada pemberitaan, apakah persoalan seperti ini tetap akan ditindak atau justru berlalu tanpa penjelasan kepada publik?” ujarnya.
Di sisi lain, Herman mengapresiasi kerja jurnalistik media yang mengangkat dugaan penyelundupan emas tersebut. Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, selama dilakukan melalui proses peliputan dan verifikasi sesuai kaidah jurnalistik.
Ia berharap apabila nantinya dilakukan klarifikasi atau konferensi pers, seluruh media, termasuk yang sejak awal memberitakan kasus tersebut, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, Ilham Hafizi, belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan maupun sejumlah pertanyaan yang disampaikan Herman Hofi Munawar mengenai dugaan penyelundupan emas batangan seberat 4 kilogram tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Rin)






