Rekonstruksi Kematian Veggie di Landak Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Polisi Sebut Keterangan Tersangka Berubah-ubah

Rekonstruksi kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie di Landak mengungkap sejumlah kejanggalan. Polisi menyebut keterangan tersangka VP tidak selaras dengan hasil rekonstruksi. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Rekonstruksi kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie di Kabupaten Landak justru membuka babak baru dalam proses penyidikan. Penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka berinisial VP dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan yang diperagakan langsung di lokasi kejadian.

Rekonstruksi digelar di rumah korban di Komplek Bali Permai Jalur II, Kecamatan Ngabang, Selasa (21/7/2026), sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Landak, AKP Kuswiyanto, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan tanpa mengarahkan tersangka. Menurutnya, penyidik memberikan keleluasaan kepada VP untuk memperagakan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan versinya sendiri.

“Kami tidak mengarahkan sama sekali. Justru kami membebaskan sebebas-bebasnya sesuai versi dari tersangka sendiri,” kata Kuswiyanto, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan tujuan utama rekonstruksi adalah menguji konsistensi antara keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP dengan kondisi nyata di tempat kejadian perkara. Namun hasilnya, penyidik menemukan berbagai perbedaan yang dinilai cukup signifikan.

“Rekonstruksi kemarin bertujuan menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan diselaraskan dengan apa yang telah diberikan di BAP. Dan banyak sekali ketidaksesuaian antara ketika dilaksanakan rekonstruksi dengan apa yang telah diberikan di BAP,” ujarnya.

Meski demikian, Kuswiyanto belum bersedia mengungkap rincian perbedaan tersebut karena akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Salah satu poin yang menjadi perhatian penyidik adalah pengakuan tersangka yang menyebut korban meninggal akibat gantung diri.

Baca :  Dugaan Pengiriman Emas Ilegal Lewat Bandara Singkawang Disorot, APH Didesak Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Dalam rekonstruksi, penyidik menilai terdapat sejumlah aspek yang memunculkan pertanyaan, mulai dari kondisi pohon yang disebut menjadi lokasi gantung diri, posisi ranting, hingga keterangan tersangka yang menyatakan tali sempat dilepas oleh anak korban.

Menurut Kuswiyanto, seluruh kejanggalan tersebut muncul berdasarkan versi yang diperagakan sendiri oleh tersangka tanpa intervensi penyidik.

“Tersangka berdalih istrinya meninggal akibat gantung diri. Betapa janggalnya. Ketinggian pohon, kemudian ranting pohon itu sendiri, ditambah lagi keterangan dari tersangka bahwa talinya dilepas oleh sang anak. Sekarang tinggi anak berapa? Sampai apa tidak?” katanya.

Selain menyoroti hasil rekonstruksi, penyidik juga menyebut keterangan VP berubah-ubah selama proses penyidikan berlangsung. Perubahan tersebut, menurut Kuswiyanto, menjadi salah satu alasan dilaksanakannya rekonstruksi untuk menguji setiap pengakuan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Keterangan dari tersangka ini selalu berubah-ubah. Itu yang kemudian kami uji melalui rekonstruksi,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik tetap menghormati hak tersangka untuk memberikan maupun mengubah keterangannya serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kuswiyanto menjelaskan rekonstruksi merupakan salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Saat ini penyidik masih memenuhi sejumlah petunjuk lainnya sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Kalau seluruh petunjuk sudah terpenuhi, baru berkas kami kirim kembali ke jaksa,” katanya.

Baca :  Dialog Kebangsaan di Kubu Raya Teguhkan Persatuan, Ulama Ajak Perkuat Spirit Hijrah

Dalam kesempatan yang sama, penyidik mengungkapkan bahwa saksi berinisial AW, yang merupakan anak korban, telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan sekaligus menghadiri rekonstruksi. Namun hingga kini, AW belum memenuhi panggilan tersebut. “Sudah kita panggil. Namun tidak hadir, yang hadir justru pengacaranya,” ujar Kuswiyanto.

Menanggapi berbagai spekulasi mengenai pelaku dalam kasus ini, Kuswiyanto menegaskan penyidik telah menerapkan metode scientific crime investigation secara menyeluruh.

Proses penyidikan, menurutnya, melibatkan pemeriksaan kedokteran forensik, digital forensik, balistik forensik, hingga pendapat ahli kriminologi. Penyidik juga telah menelusuri riwayat komunikasi telepon serta transaksi perbankan korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyatakan belum menemukan fakta yang mengarah kepada pihak lain di luar tersangka. “Menurut kami sudah cukup bukti,” katanya.

Kuswiyanto menambahkan, hingga saat ini penyidik masih meyakini VP sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban. Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana, motif bukan menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Meski demikian, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh alat bukti diuji dalam persidangan. (dRi)