Pemkot Singkawang Perketat Pengawasan Aset Hibah, Label Mulai Ditempel

Pemkot Singkawang mulai memasang label pada barang milik daerah yang dihibahkan kepada masyarakat. Langkah ini menindaklanjuti koordinasi dengan KPK. Foto: dok Humas Pemkot Singkawang

KalbarOke.com — Barang milik daerah (BMD) yang telah berpindah tangan melalui skema hibah kini mendapat penanda khusus. Pemerintah Kota Singkawang mulai menempelkan label hibah pada aset yang telah diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memastikan aset tersebut tidak kehilangan fungsi publiknya.

Pemasangan label dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut koordinasi Pemkot Singkawang dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memonitor barang yang telah dihibahkan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan aset digunakan sesuai tujuan pemberian hibah.

“Barang yang kita hibahkan, menurut KPK, harus menjadi tanggung jawab yang memberi hibah. Maka dari itu wajib kita evaluasi dan monitoring,” kata Tjhai Chui Mie.

Menurut dia, label hibah berfungsi sebagai identitas sekaligus pengingat mengenai status aset tersebut. Penerima diharapkan mengetahui bahwa barang yang diterima bukan sekadar barang bantuan, melainkan aset yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Baca :  Kebakaran Pasar Depan Bengkayang, 11 Ruko Terdampak dan Kerugian Capai Ratusan Juta

“Pagi tadi kita sama-sama berkoordinasi untuk menempel stiker kepada aset-aset yang kita hibahkan kepada masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya.

Bagi Pemkot Singkawang, pemasangan label bukan berhenti pada penempelan stiker. Pemerintah ingin memastikan aset hibah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tetap dirawat.

Tjhai Chui Mie mengatakan penerima hibah diharapkan menggunakan aset secara optimal sesuai peruntukannya. “Dengan harapan, aset yang diberikan itu bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, serta bisa membantu mereka yang menerima hibah itu,” katanya.

Ia menegaskan barang yang diberikan melalui hibah pemerintah daerah diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. “Dan hibah yang kita berikan itu bersifat umum, tidak bersifat untuk pribadi. Maka kita harap penerima hibah bisa menggunakan barang itu dengan sebaik-baiknya dan merawat dengan baik,” ujar dia.

Penguatan pengawasan BMD tersebut dilakukan setelah Pemkot Singkawang berkoordinasi dengan KPK terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah. Tjhai Chui Mie menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penguatan dan arahan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Baca :  Tiga Objek Wisata Singkawang dan Jejak HPL: Mengapa Perjanjian 2010 dan 2021 Kembali Dipersoalkan?

“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI yang sudah mengundang Pemkot Singkawang dalam rapat bagaimana mengelola tata pemerintahan Kota Singkawang lebih baik,” katanya.

Ia mengatakan hasil koordinasi tersebut akan diterjemahkan menjadi sejumlah langkah di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya memastikan aset hibah tercatat, memiliki identitas yang jelas, serta digunakan dan dikelola secara tertib.

Langkah itu diharapkan memperkuat transparansi sekaligus mencegah aset daerah yang telah dihibahkan kehilangan jejak atau dimanfaatkan tidak sesuai tujuan.

“Kami dari pertemuan rapat kemarin menindaklanjuti semua yang menjadi kewajiban kita, sehingga ke depan tata kelola Pemerintah Kota Singkawang lebih baik dan Singkawang menjadi Singkawang Hebat, Singkawang Juara,” ujar Tjhai Chui Mie.

Dengan penempelan label tersebut, Pemkot Singkawang mencoba memastikan bahwa hibah tidak berhenti pada proses penyerahan barang. Setelah aset keluar dari penguasaan langsung pemerintah, pengawasan justru tetap berjalan agar manfaatnya kembali kepada masyarakat sesuai tujuan awal pemberian hibah. (*/)