Anting Emas Membuka Jejak Pembunuhan Ibu dan Balita di Landak, Uang Rp100 Juta Masih Misterius

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sehari sebelum kejadian. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com — Sepasang anting emas menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus kematian seorang ibu dan anak balitanya di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perhiasan itu ditemukan polisi di rumah salah satu tersangka dan kemudian dikenali suami korban sebagai milik istrinya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan polisi bahwa perkara ini bukan sekadar pembunuhan, melainkan berkaitan dengan perampokan yang telah direncanakan. Polres Landak menetapkan dua orang berinisial S dan B sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 12 Agustus 2026, lima hari setelah kedua korban ditemukan di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar.

Rangkaian perkara itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis, 27 Agustus 2026. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari hadir bersama Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto dan Kasat Resnarkoba Iptu Yulianus Van Chanel.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sehari sebelum kejadian. S dan B diduga menyusun rencana pada 6 Agustus 2026. Sehari kemudian, rencana itu diduga dijalankan.

“Pelaku, kedua pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya di tanggal 6. Kemudian pelaksanaannya sendiri di tanggal 7,” ujar Kuswiyanto.

Polisi menyebut kedua tersangka mengenal korban. Namun, penyidik tidak menemukan persoalan pribadi atau dendam yang menjadi pemicu. Keduanya diketahui bekerja di sekitar lokasi pondok tempat korban bersama keluarganya beraktivitas. Karena sering melihat korban melintas, para tersangka diduga mengetahui bahwa korban membawa uang dan barang berharga.

Dari situlah, menurut polisi, niat melakukan perampokan muncul. Setelah kesepakatan dibuat, aksi diduga dilakukan pada 7 Agustus 2026. Polisi memperkirakan aksi terjadi sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Waktu tersebut diduga bertepatan dengan aktivitas kerja suami korban dan para pekerja yang meninggalkan pondok.

Ketika suami korban kembali ke pondok pada jam makan siang, istri dan anaknya sudah tidak berada di tempat. Ada tanda bahwa aktivitas di pondok sebelumnya berlangsung seperti biasa. Sebuah panci berisi beras dan air masih berada di atas kompor. Namun, kompor dalam keadaan tidak menyala.

Baca :  Kemarau Mengintai, Forkopincam Mempawah Hulu Siapkan Strategi Cegah Karhutla

Suami korban kemudian mencari istri dan anaknya di sekitar pondok. Pencarian belum membuahkan hasil. Karena para pekerja membutuhkan makan siang, ia melanjutkan aktivitas memasak. Setelah makan, para pekerja kembali ke lokasi kerja. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan anaknya masih belum juga kembali.

Suami korban kemudian bersama sejumlah pekerja pulang ke kampung untuk mencari keduanya di rumah. Namun, korban juga tidak ditemukan. Warga akhirnya ikut melakukan pencarian. “Dan ternyata di rumah korban juga tidak ada. Sehingga ramai-ramai suami korban bersama warga dibantu untuk melakukan pencarian terhadap korban,” kata Kuswiyanto.

Pencarian berlangsung hingga malam. Sekitar pukul 23.54 WIB, pencarian menemukan titik terang. Anak korban ditemukan terlebih dahulu. Beberapa menit kemudian, korban ibu juga ditemukan. Kedua korban ditemukan di kawasan Hutan Nanga Kraman.

Temuan itu langsung dilaporkan kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Landak kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti. Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengarah kepada S dan B. Keduanya akhirnya ditangkap pada 12 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan dalam waktu berdekatan. Jarak penangkapan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya sekitar empat jam. “Alhamdulillah kedua-duanya kita tangkap dengan jeda waktu yang tidak lama. Ini kurang lebih dari tersangka satu dengan tersangka lainnya kurang lebih di sekitar empat jam,” ujar Kuswiyanto.

Dari penyidikan, polisi menduga motif utama perkara tersebut adalah perampokan yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Berdasarkan laporan suami korban, uang tunai yang diduga dibawa pelaku mencapai sekitar Rp135 juta. Penyidik kemudian menelusuri keberadaan uang dan barang berharga yang diduga diambil dari korban.

Dari tersangka B, polisi mengamankan sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil perampokan. Penyidik juga menemukan liontin emas, uang tunai dan sejumlah perhiasan. Sementara berdasarkan keterangan B, S diduga mengambil uang sekitar Rp100 juta.

Baca :  Misteri Ibu dan Balita di Hutan Nanga Kraman Terkuak, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana

Namun, uang tersebut belum ditemukan. “Dari hasil penyelidikan kami, belum kita dapatkan uang Rp100 juta. Namun sampai detik ini kami melakukan penyelidikan,” kata Kuswiyanto.

Jejak uang itu kini menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. Di tengah penelusuran barang bukti, polisi menemukan sepasang anting emas di rumah S. Perhiasan tersebut kemudian diperlihatkan kepada suami korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan suami korban mengenali anting itu sebagai milik istrinya.

“Yang paling urgen adalah perhiasan berupa anting atau sepasang yang kita dapatkan di rumah tersangka S. Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap suami korban, ternyata membenarkan bahwasanya perhiasan tersebut adalah milik istrinya atau milik korban,” ujar Kuswiyanto.

Selain anting, polisi menyita tas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Penyidik juga mengamankan tali karet pengikat barang pada sepeda motor yang disebut kerap dibawa tersangka serta satu unit sepeda motor milik S. Kendaraan tersebut diduga digunakan saat kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Bagi penyidik, anting emas itu menjadi salah satu barang bukti yang menghubungkan tersangka dengan barang milik korban. Polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan melengkapi alat bukti. Sebelumnya, Polres Landak menyebut S dan B diduga telah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan sehari sebelum kejadian.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai pembunuhan berencana. Sementara itu, keberadaan uang sekitar Rp100 juta yang diduga diambil S masih menjadi misteri. Penyidik menelusuri sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran uang tersebut.

Kasus ini kini menyisakan dua jejak penting: perhiasan korban yang ditemukan di rumah tersangka dan uang sekitar Rp100 juta yang belum ditemukan. Keduanya menjadi bagian dari upaya polisi membongkar seluruh rangkaian kematian ibu dan balita tersebut. (dRi)