Pertahankan Tanah Warisan, Ratusan Warga Desa Sehe Lusur Landak Gelar Aksi Perlawanan Adat

Masyarakat adat Binua Kedama di Landak menggelar ritual Baremah dan aksi silat sebagai bentuk penolakan terhadap klaim kawasan hutan oleh Satgas PKH. (FOTO: Hendri M)

KalbarOke.Com — Masyarakat adat Binua Kedama di Desa Sehe Lusur, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemasangan plang dan patok lahan oleh Satgas PKH pada Minggu (26/4/2026).

Aksi ini tidak sekadar demonstrasi, tetapi juga diwarnai ritual adat sakral sebagai simbol perlawanan dan perlindungan wilayah. Kegiatan dipusatkan di area sada’ atau pantak Dusun Manggam yang dipenuhi warga dengan atribut khas Dayak.

Warga tampak mengenakan ikat kepala merah, membawa mandau tradisional, serta membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan.

Kegiatan diawali dengan ritual Baremah, terdiri dari Baremah manta dan Baremah masak, yang dipimpin oleh Bilal tokoh adat. Ritual ini menggunakan perlengkapan adat seperti Tumpi Pue Tulu Buntuk, serta hewan simbolik ayam dan anjing.

Koordinator aksi lapangan, Daersik, dalam orasinya menegaskan sikap tegas masyarakat yang menolak keras penetapan kawasan hutan tersebut.

“Penetapan kawasan hutan ini kami tolak keras. Kami sudah lama menetap di sini. Tidak ada alasan pemerintah mengklaim tanah kami,” tegas Daersik, Minggu (26/4).

Baca :  Tolak Program Kawasan Hutan, Warga Dusun Sumiak Cabut Plang PKH di Tanah Adat

Masyarakat secara terbuka menyampaikan poin pernyataan sikap, di antaranya menolak keberadaan Satgas PKH serta menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka menilai langkah tersebut dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

Setelah penyampaian tuntutan, aksi dilanjutkan dengan pertunjukan silat tradisional sebagai simbol perlawanan. Kegiatan ditutup dengan pemasangan plang baliho penolakan di batas wilayah desa.

Menurut informasi dari masyarakat, sekitar 300 hektare wilayah Desa Sehe Lusur telah diklaim secara administratif sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal ini memicu kekhawatiran luas dari warga.

Tokoh Adat Pasirah Adat, Padit, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat Dayak.

“Kami mempertahankan tanah dan air kami. Ini warisan nenek moyang yang tidak boleh dirampas,” tegas Padit.

Baca :  Bareskrim Musnahkan Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333 Ribu Jiwa

Ia menjelaskan bahwa ritual adat yang dilakukan merupakan bentuk ikhtiar spiritual sekaligus pernyataan tegas bahwa masyarakat adat siap mempertahankan wilayahnya.

Hingga kini, masyarakat Desa Sehe Lusur menyatakan akan terus bersatu mempertahankan tanah leluhur mereka sambil menunggu respons resmi dari pemerintah.


Ringkasan Berita:

  • Masyarakat Desa Sehe Lusur, Kabupaten Landak, menolak pemasangan patok lahan oleh Satgas PKH pada Minggu (26/4/2026).
  • Aksi diperkuat dengan ritual adat Baremah sebagai bentuk perlawanan spiritual dan perlindungan terhadap tanah warisan leluhur.
  • Warga menuntut pencabutan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai memicu perampasan tanah adat secara administratif.
  • Sekitar 300 hektare lahan desa dikabarkan masuk dalam klaim kawasan hutan tanpa melalui proses dialog dengan warga setempat.
  • Tokoh adat menegaskan masyarakat akan tetap bersatu menjaga wilayah dan menunggu respons resmi dari pemerintah.