Sebut Tak Masuk Akal, Albertus Pinus Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Sawit APBD Sekadau

Advokat Albertus Pinus menyoroti dugaan kejanggalan program pengadaan bibit kelapa sawit melalui APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020 yang kini disorot penegak hukum. (Foto: Mus)

KalbarOke.Com — Advokat dan Konsultan Hukum, Albertus Pinus, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam program pengadaan bibit perkebunan kelapa sawit melalui APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020. Menurutnya, program pengadaan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena diduga kuat tidak direncanakan secara matang dan saat ini telah masuk dalam radar perhatian aparat penegak hukum.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung di Pontianak, Minggu (7/6/2026), Albertus Pinus menilai realisasi pengadaan bibit sawit tersebut menimbulkan banyak pertanyaan besar, mulai dari kepastian asal-usul bibit, usia tanaman, hingga aspek kesiapan lahan para kelompok tani penerima bantuan. Ia memaparkan bahwa secara teknis agraria, bibit sawit memerlukan siklus proses pembibitan yang cukup panjang sebelum dinyatakan siap dibagikan secara massal kepada masyarakat.

“Tidak masuk akal jika bibit baru dianggarkan lalu dalam waktu beberapa bulan saja langsung dibagikan. Bibit sawit itu memiliki tahapan khusus dan kriteria umur tertentu sebelum siap tanam,” ujar Albertus Pinus secara kritis.

Di samping mempersoalkan kondisi fisik komoditas, ia juga mempertanyakan keabsahan serta kesiapan riil kelompok tani yang didapuk sebagai penerima bantuan. Menurutnya, instansi pemerintah terkait seharusnya memastikan terlebih dahulu keberadaan hamparan lahan, legalitas kepemilikan tanah, hingga akses jalan logistik menuju lokasi penanaman jauh sebelum bibit disalurkan kepada masyarakat.

Baca :  Siasat Licik Buang Sabu ke Semak Gagal! Pengedar di Bundaran Aliayang Disergap Tim Labubu

“Kelompok tani hampir ada di setiap kampung, tetapi harus dipastikan di mana lokasi kebunnya, apakah lahannya benar-benar tersedia dan memiliki dokumen yang jelas atau clear and clean,” katanya menambahkan.

Albertus Pinus menilai program jaminan bantuan sektor perkebunan milik negara tidak boleh ditunggangi atau dijalankan sekadar untuk memenuhi kepentingan politik praktis maupun janji-janji manis saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mengingatkan secara tegas bahwa sebuah program yang tidak dirancang secara matang dan dipaksakan berjalan hanya akan berdampak pada kerugian keuangan daerah serta berujung pada persoalan delik hukum korupsi.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku. Ia berharap evaluasi dan pemeriksaan yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang benderang sekaligus menjadi pembelajaran berharga agar program pemerintah daerah ke depan lebih tepat sasaran serta benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca :  Cekcok di Tempat Kerja, Pria di Sekadau Tega KDRT Istri Pakai Bundelan Kertas

“Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Sekadau menggantungkan hidup dan roda ekonomi mereka dari sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, setiap program bantuan bersumber uang rakyat harus benar-benar direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Advokat Albertus Pinus membeberkan dugaan kejanggalan proyek pengadaan bibit sawit APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.
  • Pinus menyebut masa pengadaan hingga pembagian bibit yang hanya memakan waktu beberapa bulan tidak masuk akal secara teknis usia budidaya sawit.
  • Legalitas dokumen kepemilikan tanah dan lokasi riil lahan kelompok tani penerima bantuan di Sekadau dipertanyakan kelayakannya.
  • Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak memaksakan program infrastruktur pertanian/perkebunan demi kepentingan pemenuhan janji politik Pilkada.
  • Kasus pengadaan bibit sawit ini dilaporkan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum guna menelusuri potensi kerugian keuangan daerah.