PONTIANAK, KB1 – Sidang pelanggaran lalulintas bagi para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Kapuas 2015, digelar di Pengadilan Negri Pontianak Jalan Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak Selatan Jum’at (30/10/15) pagi. Sejumlah pelanggar yang menjalani sidang mengeluhkan proses antrian sidang yang mereka nilai terlalu lama serta mahalnya biaya pengambilan barang bukti.
Sebanyak 427 orang pelanggar lalulintas menjalani proses persidangan perkara penilangan dalam Operasi Zebra Kapuas 2015 di Pengadilan Negri Pontianak. Sebagian besar pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak melengkapi surat-menyurat kendaraan dan ijin mengemudi. Para pelanggar yang menjalani sidang sejak pukul delapan pagi ini mengeluhkan proses antrian pada sidang ini yang mereka anggap terlalu lama, sehingga mengganggu jadwal dan aktifitas mereka.
“Sidangnya sih sebentar ndak sampai lima menit, ngantrinya itu yang sangat lama belum lagi kita disuruh kesana kemari. Saya saja sudah sejak pukul delapan pagi di sini, hampir dua jam baru di sidang,” cerita Affan, satu diantara warga yang mengikuti sidang.
Sementara Juanita, warga lainnya yang juga usai menjalani sidang mengeluhkan hal serupa. Dirinya merasa biaya pengambilan barang bukti berupa SIM yang ditahan terlalu mahal. Bagi pengendara mobil yang tidak membawa Surat Ijin Mengemudi, maka biaya pengambilan SIM yang ditahan mencapai ratusan ribu Rupiah.
“Dendanya itu lho yang mahal, ratusan ribu Rupiah. Padahal saya tidak berniat melanggar aturan, waktu itu saya pakai mobil abang untuk menjemput anaknya, jadi tidak ada persiapan membawa surat menyurat karena buru-buru jam pulang sekolahnya sudah sampai,” sesalnya.
Sidang pelanggaran lalulintas pada Operasi Zebra Kapuas 2015 ini berlangsung hingga pukul 11 siang, sejumlah pelanggar yang sudah selesai disidang dipersilakan membayar sanksi denda di loket yang terletak di luar ruang sidang. Tidak ada satupun pelanggar yang memilih sanksi kurungan dalam sidang kali ini (wah/06).
Artikel ini telah dibaca 1577 kali