Bupati Sujiwo Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK APBD 2025, Pengembalian Dana PUPR Sudah Capai 70 Persen

Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan seluruh temuan BPK atas APBD 2025 ditindaklanjuti. Pengembalian kelebihan pembayaran di Dinas PUPR telah mencapai 70,23 persen, sementara aset senilai Rp142,13 miliar sedang diverifikasi. Foto: Jackmus

KalbarOke.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di ruang sidang DPRD Kubu Raya, Jumat (19/6/2026).

Dalam keterangannya, Sujiwo menyebut salah satu temuan yang menjadi fokus pemerintah daerah adalah adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap temuan tersebut telah berjalan, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hingga saat ini, pengembalian dana ke kas daerah dari temuan kelebihan pembayaran telah mencapai sekitar 70,23 persen.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Sujiwo di hadapan anggota DPRD.

Baca :  Diduga Alami Micro Sleep, Pengemudi Minibus Tewas Tabrak Truk di Trans Kalimantan

Penagihan Kelebihan Pembayaran Terus Berjalan

Selain pada sektor infrastruktur, pemerintah daerah juga tengah menyelesaikan tindak lanjut temuan yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.

Sujiwo menjelaskan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran masih terus dilakukan. Langkah tersebut ditempuh agar seluruh dana yang menjadi temuan dapat kembali masuk ke kas daerah sesuai rekomendasi auditor negara.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, berupaya memastikan setiap proses penyelesaian temuan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.

Verifikasi Aset Daerah Rp142,13 Miliar

Selain fokus pada pengembalian kelebihan pembayaran, Pemkab Kubu Raya juga sedang melakukan verifikasi terhadap aset daerah dengan nilai mencapai Rp142,13 miliar.

Aset tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aset yang saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raya sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah.

Baca :  Polres Singkawang Bongkar Peredaran Rokok GATI Diduga Bermasalah Cukai, Tiga Orang Diamankan

Menurut Sujiwo, proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan status, pencatatan, serta pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Penyelesaian rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan seluruh temuan dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai batas waktu yang ditentukan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Melalui tindak lanjut yang konsisten terhadap hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Kubu Raya berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (J-Mus)