Dewan Pers – Kepolisian Mou Penanganan Sengketa Pers

PONTIANAK, KB1- Dewan Pers menjalin nota kesepahaman (Mo) kepada kepolisian dan kejaksaan di Hotel Mahkota Pontianak, Selasa (18/11/2014) pagi. Kerja sama ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam operasional penanganan peristiwa sengketa pers. Acara tersebut berlangsung alot. Tiga lembaga ini membahas berbagai seluk-beluk pemberitaan media, demi terciptanya produk berita yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nota kesepahaman Dewan Pers-Kepolisan-Kejaksaan Agung sudah berjalan hampir dua tahun, tapi dalam pelaksanaannya masih sering ditemui berbagai kesalahpahaman. Terutama dalam penanganan kasus sengketa pers hingga merugikan insan media.

Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi menyebutkan secara tidak langsung masyarakat konsumen informasi berupa produk berita juga ikut dirugikan akibat tidak faktualnya maupun akibat ketidaklengkapan suatu produk berita tersebut.

Tidak bisa dipungkiri, perkembangan dunia media memunculkan berbagai permasalahan baru. Seperti kurangnya kontrol atau filter terhadap sebuah produk berita sebelum dipublikasikan. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan sengketa pers sejak lima tahun terakhir.

Untuk itu, sosialisasi ini juga membahas tolak ukur kelayakan sebuah perusahaan media hingga standar kompetensi wartawan. Ini sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kasus sengketa pers adalah dengan memperbaiki kinerja dan pengawasan internal dalam proses pembuatan berita.  Sosialisasi ini berlangsung dalam dua sesi. Yakni sesi pemaparan materi oleh empat orang panelis, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Adapun yang bertindak sebagai panelis adalah Jimmy Silalahi dan Nazar Patria dari Dewan Pers/ Toni T Spontana dari Kejaksaan Agung RI dan Kombes Syahri Gunawan dari Sunluhkum Divkum Polri. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menempatkan kasus sengketa pers pada proses yang tepat agar tidak mengurangi manfaat produk berita yang dikonsumsi oleh masyarakat. (tan/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1287 kali