
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang menampung pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR ini bertempat di Kantor Dinsosnaker Kota Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang dan berlaku efektif H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pontianak, Affan, menjelaskan, fungsi posko ini adalah menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya. “Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya di mana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya. Sebab kita membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja,” ujarnya usai rapat koordinasi pembentukan Posko THR di ruang rapat Dinsosnaker Kota Pontianak, Kamis (23/6).
Posko ini juga melibatkan instansi terkait secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR, termasuk melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. “Kita akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru ini, satu bulan bekerja itu sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional,” terangnya.
Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan. Sanksi-sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR “Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat, pengusaha wajib menambah 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan,” terang Affan.
Sanksi lainnya adalah sanksi tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya.
Affan menyebut, selain mensosialisasikannya melalui media massa, pihaknya juga menyampaikan edaran ke seluruh kegiatan usaha, baik yang formal maupun informal. Stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak juga diminta untuk menyampaikan aturan yang baru ini. “Selain stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kita juga menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk menyampaikan informasi-informasi ini kepada kegiatan-kegiatan usaha yang sifatnya informal,” imbuhnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya, mengimbau pengusaha yang berkewajiban membayar THR bagi pekerjanya untuk melaksanakan aturan ini. Pihaknya berkomitmen melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, yakni bekerja sama membuka Posko pengaduan THR. “Kita minta kerja sama dari para pengusaha untuk menjalankan kewajibannya supaya pekerja bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri,” imbaunya.
Sebagai salah satu wadah organisasi pengusaha, Apindo berkomitmen membela kepentingan pengusaha sepanjang apa yang dilakukannya benar dan sesuai aturan. Namun apabila dalam proses pembayaran THR itu ada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR pekerjanya, maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan kepada pengusaha bersangkutan. “Kitatidak akan melakukan pembelaan dari segi hukum apabila ada pengusaha terkena sanksi akibat tidak melaksanakan ketentuan itu,” pungkasnya.(dik)
Artikel ini telah dibaca 2188 kali