PONTIANAK, KB1 – Dalam undang-undang No.24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, masa berlaku E-KTP menjadi seumur hidup selama tidak terjadi perubahan data dalam E-KTP. Hal tersebut dipandang lebih efektif dan efisien dalam proses pencatatan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
Camat Pontianak Selatan Yuni Rosdiah menganggap beberapa perubahan yang terdapat dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 memberikan kemudahan bagi pelayanan E-KTP di tingkat Kecamatan. Seorang warga kini tidak perlu lagi rutin merekam E-KTP setiap lima tahun, karena dalam UU yang baru ini E-KTP menjadi berlaku seumur hidup.
“Selain itu aturan dalam UU No 24 juga akan menjadikan data dalam E-KTP lebih akurat karena akan selalu di update,” kata Yuni Rosidah, Camat Pontianak Selatan, di Pontianak, Senin (27/10/2014).
Menurut dia, identitas diri dalam bentuk E-KTP dianggap sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sebab kartu identitas merupakan hak setiap orang untuk memilikinya dan sangat berguna dalam melakukan berbagai proses administrasi.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Pontianak, lanjut Yuni, sebanyak 56.083 warga Pontianak Selatan sudah melakukan perekaman E-KTP. “Dari data ini, sudah ada sebanyak 53.623 orang yang telah menerima kartu tanda penduduk tersebut,” jelasnya. (Tan)
Artikel ini telah dibaca 1511 kali