KalbarOke.Com — Kondisi ketenagakerjaan di sektor media di Indonesia menunjukkan kerentanan yang nyata menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Para pekerja media saat ini masih dihantui oleh berbagai persoalan mulai dari upah rendah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, hingga ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers mencatat setidaknya 1.200 pekerja media terdampak PHK sepanjang periode 2023-2024, dan tren ini terus berlanjut hingga tahun 2025. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahkan mencatat lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, sebuah angka yang diperkirakan jauh lebih besar jika seluruh perusahaan melaporkan kondisinya secara terbuka.
Ketua FSPM Independen, Aisha Shaidra, menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan sebuah krisis struktural yang mendalam dalam industri media nasional.
“Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” ujar Aisha Shaidra menyikapi kondisi terkini para jurnalis.
Selain persoalan ekonomi, aspek keamanan jurnalis juga berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Data AJI menunjukkan kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Bentuk kekerasan tersebut meliputi intimidasi fisik, teror, serangan digital, hingga kriminalisasi oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
FSPM Independen menilai tantangan sistemik ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan personal pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sebagai solusinya, FSPM Independen mengajak seluruh pekerja media untuk memperkuat posisi tawar melalui pembentukan serikat pekerja.
Hingga saat ini, dari hampir 2.000 perusahaan media yang ada di Indonesia, tercatat kurang dari 50 media yang memiliki serikat pekerja. Minimnya jumlah ini sering kali disebabkan oleh adanya hambatan sistematis, termasuk praktik pemberangusan serikat atau union busting.
“May Day 2026 menjadi penting untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Aisha.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh tahun ini, FSPM Independen membawa sejumlah tuntutan krusial. Beberapa di antaranya adalah penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, serta kemitraan yang merugikan. Mereka juga menuntut penghentian PHK massal, jaminan upah layak berbasis kebutuhan hidup, serta terciptanya ruang kerja yang aman dari segala bentuk represi dan diskriminasi.
FSPM Independen yang menaungi 13 serikat pekerja media dari berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat melalui Serikat PON TV dan Serikat Pontianak Post, menyatakan akan bergabung bersama gerakan buruh nasional pada 1 Mei 2026 untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh kelas pekerja.
Ringkasan Berita:
- FSPM Independen menyoroti krisis struktural di industri media yang ditandai dengan tingginya angka PHK dan rendahnya jaminan kesejahteraan.
- Data mencatat ribuan pekerja media terkena PHK sejak 2024, sementara kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat menjadi 89 kasus pada 2025.
- Dari sekitar 2.000 media di Indonesia, kurang dari 50 perusahaan yang memiliki serikat pekerja akibat adanya hambatan seperti union busting.
- Menjelang May Day 2026, FSPM Independen menuntut penghapusan sistem kontrak, upah layak, dan penghentian kriminalisasi terhadap jurnalis.
- Seluruh anggota federasi, termasuk serikat pekerja media di Pontianak, akan bergabung dalam aksi kolektif bersama gerakan buruh di seluruh Indonesia.







