PONTIANAK, KB1- Hadi Suratman, pengacara terdakwa, AKBP Idha Endri Prasetyono sengaja meminta majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya, pada lanjutan persidangan pidana korupsi dan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (30/10/2014) pagi.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julianto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idha selama delapan tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan. Julianto membacakan bahwa Idah dinyatakan bersalah karena telah melakukan kerjasama tindak korupsi. Dan untuk barang bukti di kembalikan kepada pemilik.
Hadi Suratman penasihat hukum Idha mengatakan bahwa itu hanya tuntutan JPU saja, karena ia belum melakukan pembelaan.” Klien kami saat sekarang masih harus melakukan pembelaan,” katanya
Kemudian ia juga menambahkan bahwa sengaja meminta penundaan sidang kepada majelis hakim. ” Kami sengaja minta sidang ditunda selama enam hari,” tuturnya. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Torowa Deali, Hakim Anggota Yamto dan Sutarmo, ditunda hingga Kamis depan. (cc)
Artikel ini telah dibaca 1412 kali