Indeks

Karhutla di Parit H. Muksin Berhasil Dipadamkan, Polisi Buru Pemilik Lahan dan Pembakar Misterius!

Peringatan Keras di Tengah Ancaman Karhutla Musim Kemarau

Petugas gabungan berjibaku padamkan api Karhutla di Parit Haji Muksin, Kamis malam (24/7/25). (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Kobaran api yang melahap lahan di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, berhasil dipadamkan berkat respons cepat personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran pada Kamis malam (24/7/2025). Namun, di balik keberhasilan pemadaman ini, misteri mengenai siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran masih menyelimuti, menjadi fokus utama penyelidikan aparat.

Tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih berjibaku sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Mereka tak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan penyekatan untuk mencegah sebaran lebih luas. Kondisi lahan kering akibat kemarau dan jenis tanah gambut memang membuat api sangat mudah menjalar, namun berkat kesigapan tim, api berhasil dikendalikan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, menegaskan bahwa upaya pemadaman ini adalah langkah vital untuk mencegah api meluas. “Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran,” ujar Ade, Jumat (25/7/2025). Ia menambahkan bahwa tim gabungan tak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

Ade mengingatkan, membuka lahan dengan membakar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. “Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Polres Kubu Raya dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin meningkat seiring musim kemarau. Minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang rawan terbakar, menempatkan wilayah ini dalam titik rawan kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” tutup Ade, sembari menegaskan komitmen aparat untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 156 kali

Exit mobile version