Indeks

KPK Tahan Lagi 4 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Dugaan Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

KPK kembali menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Foto: Biro Humas KPK

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan menahan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan dilakukan terhadap: GTW, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK (2019–2021), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA (2019–2024), dan Koordinator Analisis & Pengendalian TKA (2021–2025), serta tiga staf Direktorat PPTKA: PCW, JMS, dan ALF.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pemerasan Berkedok Birokrasi

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan memeras agen dan perusahaan pemohon RPTKA. Mereka menjanjikan percepatan pengesahan dokumen, namun menunda proses atau menolak permohonan jika tidak disertai “uang pelicin”.

“Para tersangka menyampaikan adanya kekurangan berkas sebagai alasan penundaan. Kemudian meminta uang dalam tahapan wawancara untuk mempercepat proses,” ujar Juru Bicara KPK.

Dana hasil pemerasan tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan dialirkan ke rekening penampungan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk pembelian aset pribadi, kebutuhan konsumtif, hingga dibagikan ke sejumlah pegawai Direktorat PPTKA.

Dari hasil penyidikan, total dana yang terkumpul dari praktik ini selama periode 2019 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Penyitaan Aset Bernilai Fantastis

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, KPK menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka, antara lain:

14 unit kendaraan: 11 mobil & 3 motor,

Puluhan bidang tanah & bangunan, antara lain:

2 bidang tanah dan 2 bangunan milik GTW,

5 bidang tanah dan bangunan milik PCW,

9 bidang tanah milik JMS,

serta penyitaan aset lainnya dari tersangka terkait.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal pemerasan, gratifikasi, dan penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dalam pelayanan publik, termasuk dalam sektor perizinan tenaga kerja asing yang menjadi sorotan.

“Praktik korupsi birokrasi seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi dunia industri dan investasi,” tegas KPK.

Kasus Masih Berkembang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dan menahan 4 orang pada 17 Juli 2025. Dengan penahanan terbaru ini, total tersangka yang ditahan menjadi 8 orang.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skema gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenaker. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Exit mobile version