KalbarOke.com – Kepolisian Sektor Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, meningkatkan status laporan dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) menjadi laporan polisi. Kasus ini terjadi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam laporan polisi tertanggal 27 April 2026, setelah sebelumnya berstatus laporan pengaduan sejak 24 April 2026. Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan langkah itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.
Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kantor TAP Desa Sosok. Kasus ini terungkap dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan kejanggalan pada stok barang dan keuangan.
Pelapor, Yuyun Nilawaty (28), yang mewakili CV. Juanda, melaporkan adanya selisih stok dan keuangan sejak September 2025. Pada tahap awal, nilai selisih diperkirakan berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta.
Namun, hingga April 2026, jumlah kerugian meningkat signifikan. Berdasarkan hasil audit, total barang yang hilang berupa voucher dan kartu perdana mencapai 10.533 item, dengan nilai kerugian perusahaan sebesar Rp208.208.200.
Audit lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 menguatkan dugaan penyimpangan. Barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada seorang karyawan berinisial ARW (26), yang bertugas sebagai sales pemasaran.
Dalam pemeriksaan, ARW yang merupakan warga Kecamatan Mukok mengakui telah melakukan penggelapan. Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan ARW sebagai tersangka,” kata Pintor.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian kerja, hasil audit internal, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yakni Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan. Kapolsek menegaskan penyidikan akan terus dilengkapi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*/)







