KalbarOke.com – Polda Sumatera Selatan menyita sekitar 10 ton pupuk subsidi ilegal yang diangkut menggunakan truk berpelat nomor palsu di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim, Minggu malam, 19 April 2026.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Listiyono, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. “Sopir truk berinisial I.W.S tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun bukti distribusi pupuk subsidi,” ujar Listiyono.
Polisi menyebut sopir tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni H.T, pemilik kios, dan R.M.U, admin kios di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).
Keduanya diduga menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada sektor pertanian. Selain pupuk, polisi juga menyita satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Ketiganya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional,” kata Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk. Menurut dia, transparansi dan pengawasan bersama menjadi kunci untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi pupuk subsidi, demi menjaga produktivitas pertanian dan stabilitas ekonomi daerah. (*/)







