Polisi Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 54 Tersangka Ditahan

Polda Riau mengungkap 29 kasus tambang emas ilegal di Kuantan Singingi. Sebanyak 54 tersangka ditahan dan ratusan alat tambang dimusnahkan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kuantan Singingi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 54 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan sebanyak 22 tersangka telah memasuki tahap II penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

“Penindakan ini bagian dari upaya memutus rantai aktivitas PETI, termasuk distribusi logistik dan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi,” ujar Ade dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2026.

Selain penangkapan, kepolisian juga memusnahkan berbagai alat tambang ilegal yang ditemukan di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 rakit, 117 mesin, 23 unit robin, 10 kompresor, serta puluhan peralatan lainnya.

Baca :  Industri AMDK Tumbuh Pesat, Kemenperin Soroti Peran Strategis dan Keberlanjutan

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut dia, Polda Riau menerapkan pendekatan green policing yang mengedepankan langkah preemptif dan preventif, di samping penegakan hukum. Polisi juga terlibat dalam upaya restorasi Sungai Kuantan yang terdampak aktivitas tambang ilegal. “Kami tidak memberi toleransi terhadap PETI. Operasi Gempur PETI terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Hengki.

Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mempercepat implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kuantan Singingi. Langkah ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal dan ramah lingkungan tanpa penggunaan merkuri.

Baca :  Polres Landak Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang, Amankan 1,18 Gram Barang Bukti

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tersebut. Ia mengungkapkan pemerintah daerah bersama tokoh adat sedang menyusun peraturan yang memuat sanksi sosial bagi pelaku PETI, termasuk pengusiran dan denda adat.

Sementara itu, tokoh adat setempat menekankan pentingnya percepatan realisasi WPR serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, penanganan PETI di Kuantan Singingi diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi warga. (*/)