Korupsi Jalan Lambau Bengkayang, Kejari Dalami Potensi Tersangka Baru Setelah Dua Orang Ditahan

Kejari Bengkayang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Jalan Lambau senilai Rp1 miliar dan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (FOTO: Dok./Penk)

KalbarOke.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017 pada Selasa (28/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, proyek peningkatan infrastruktur ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan teknis maupun kontrak yang telah disepakati. Akibat ketidaksesuaian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1.003.474.877,66.

Penetapan status tersangka ini diambil setelah pihak kejaksaan memeriksa sejumlah saksi kunci, meneliti dokumen-dokumen proyek, serta memverifikasi berbagai alat bukti fisik maupun administratif yang berkaitan dengan pengerjaan Jalan Lambau.

Meski telah mengamankan dua orang, Kejari Bengkayang menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus bergerak melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca :  Dilema Penertiban PETI Riam Sebopet, Kadis LH Bengkayang Sebut Masalah Perut Jadi Kendala

Pihak kejaksaan mengindikasikan bahwa setiap fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan akan ditelusuri lebih jauh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik merugikan negara tersebut dapat diproses sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Kemungkinan adanya pihak lain masih terus didalami sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” demikian bunyi keterangan resmi dari Kejari Bengkayang, Selasa (28/4/2026).

Penyidikan yang masih terus bergulir ini menjadi sinyal bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke arah sana. Fokus penyidikan saat ini adalah menyisir aliran dana serta prosedur pengerjaan yang diduga melanggar hukum.

Baca :  Jempol! Aparatur PA Bengkayang Kembalikan Parsel Lebaran Dianggap Gratifikasi

Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi Jalan Lambau ini secara transparan dan profesional. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkayang agar selalu patuh pada aturan yang berlaku.


Ringkasan Berita:

  • Kejari Bengkayang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau tahun 2017 pada Selasa (28/4/2026).
  • Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,003 miliar.
  • Pihak Kejaksaan kini sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.
  • Penentuan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen proyek yang cukup kuat.
  • Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang berkembang selama proses penyidikan.