Kejati Kalbar Pamer Rp115 Miliar dari Kasus Bauksit, Identitas Perusahaan Jadi Teka-teki

Kejati Kalbar mengamankan Rp115 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola bauksit 2017–2023, namun belum ada tersangka dan rincian perusahaan yang diungkap. (Foto: Penkum)

KalbarOke.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan uang tunai sebesar Rp115 miliar yang berhasil diselamatkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Meski memajang tumpukan uang dalam jumlah fantastis, pihak kejaksaan masih belum mengungkap konstruksi perkara maupun identitas pihak yang terlibat secara gamblang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis pagi (16/4/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang tersebut merupakan hasil serangkaian langkah penyidikan. Petugas telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.

“Dana sebesar Rp115 miliar ini merupakan kewajiban perusahaan untuk jaminan kesungguhan pembangunan smelter periode 2019 hingga 2022 yang sebelumnya tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan,” ujar Siju di hadapan awak media.

Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, Kejati Kalbar tidak menyebutkan nama perusahaan pertambangan yang dimaksud, identitas saksi-saksi kunci, maupun detail lokasi objek pertambangan yang menjadi pusat sengketa hukum. Minimnya informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai komitmen transparansi pihak kejaksaan.

Baca :  Teror di Air Upas Aksi Balas Dendam Sindikat Narkoba Pasca Penangkapan Besar Sabu?

Siju menambahkan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit. Penyidik menemukan adanya kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan sebesar 5 persen dari nilai tertentu guna pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Namun, jaminan tersebut tidak pernah disetorkan hingga akhirnya tim penyidik melakukan penegakan hukum.

“Dari laporan tersebut, penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2026,” lanjutnya.

Meski uang dalam jumlah besar telah diamankan dan dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) bank pemerintah, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara,” tegas Siju.

Pemeriksaan kasus ini juga melibatkan saksi-saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti, terutama terkait proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor.

Baca :  Omak! Lebih dari Separuh Personel Polres Mempawah Tak Hadiri Pemeriksaan Gaktibplin Propam

Selain kasus bauksit, Kejati Kalbar dikabarkan juga tengah mendalami dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai RKAB. Publik kini menanti langkah berani kejaksaan untuk membuka tabir siapa aktor intelektual di balik kerugian negara yang melibatkan sektor sumber daya alam di Kalimantan Barat ini.


Ringkasan Berita

  • Kejati Kalbar mengamankan uang Rp115 miliar dari satu perusahaan tambang bauksit sebagai jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang mangkrak sejak 2019.
  • Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, menegaskan bahwa dana tersebut kini dititipkan di rekening penampungan pemerintah sebelum disetor ke kas negara.
  • Hingga Kamis (16/4/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan meski penyidik telah menggeledah lokasi di Pontianak, Sanggau, dan Ketapang.
  • Pihak kejaksaan enggan merinci nama perusahaan maupun saksi yang terlibat, sehingga memunculkan spekulasi terkait keterbukaan informasi penanganan kasus.
  • Penyidikan diperkuat dengan pemeriksaan pejabat dari Kementerian ESDM terkait regulasi izin RKAB dan izin ekspor bauksit periode 2017–2023.