Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait tambang nikel di Sulawesi Tenggara, hanya enam hari setelah dilantik. Foto: dok kejaksaan.go.id

KalbarOke.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia resmi dilantik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang cukup. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang nikel berinisial LKM, yang memimpin PT TSHI.

Menurut Syarief, uang tersebut diberikan agar Hery membantu mengatur koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut melalui kewenangan Ombudsman. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Baca :  DPR Soroti Ketimpangan Alutsista dan SDM TNI AL, Desy Ratnasari: Anggaran Harus Berkelanjutan

Diduga Intervensi Pengawasan Ombudsman

Dalam perkara ini, Hery diduga menggunakan posisinya sebagai pejabat publik untuk mempengaruhi proses pengawasan yang seharusnya independen. Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.

Lembaga tersebut dibentuk untuk mencegah maladministrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan adil dan transparan. Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baru Dilantik Presiden

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena jaraknya yang sangat singkat dari pelantikan resmi. Pada Kamis siang, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, sebelum dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik.

Baca :  Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur MBG, Tak Sesuai Juknis Akan Ditutup

Profil Singkat Hery Susanto

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada kependudukan dan lingkungan hidup. Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery telah menjadi anggota lembaga tersebut sejak 2021. Ia dikenal menangani isu-isu pengawasan di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Dalam perjalanan kariernya, Hery juga pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI Komisi IX periode 2014–2019, Direktur Eksekutif Komunal, serta Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas publik di Indonesia. (*/)