KalbarOke.Com — Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Barat dinilai belum memberikan dampak positif nyata bagi pelaku usaha tambang rakyat, khususnya di Kabupaten Ketapang. Dari total 199 titik WPR seluas 11.848 hektare yang diterbitkan di Kalbar sejak 21 April 2022, sebanyak 57 titik di antaranya berada di Kabupaten Ketapang.
Namun, menurut Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, puluhan titik yang telah ditetapkan kementerian tersebut hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh masyarakat untuk diurus menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini terjadi lantaran lokasi penetapan dinilai tidak tepat sasaran dan tidak memiliki potensi komoditas tambang yang memadai.
“Karena gimana ya, di Sukaharja itu pendataan dari mana, saya klarifikasi di ESDM nggak tahu. Makanya saya baru tahu kemarin itu heboh-hebohnya tambang, saya koordinasi ternyata Ketapang itu sudah ada WPR. Tapi kalau mau ditindaklanjuti ke IPR, ini tidak cocok, jadi kan susah juga,” ujar Sholeh belum lama ini di Ketapang.
Sholeh memaparkan, berdasarkan data yang dibacanya, pemetaan titik WPR saat ini banyak yang keliru menunjuk kawasan seperti Sukaharja hingga Negeri Baru Mulyakerta, padahal potensi tambang rakyat sejatinya berada di wilayah lain.
“Setelah adanya kunjungan kami, pihak ESDM pun menyatakan tidak tahu secara persis di mana titik yang benar-benar berpotensi. Maka dari itu, hasil kunjungan kami pada Oktober 2025 langsung ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, sehingga Pemda melalui Bupati langsung mengirimkan surat revisi atas usulan WPR tersebut,” jelasnya.
Menurut Sholeh, kejelasan dan ketepatan penetapan WPR sangat penting bagi Kabupaten Ketapang guna menertibkan aktivitas tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerbitan IPR resmi.
“Sampai sekarang kita masih menunggu jawaban dari pihak gubernur seperti apa. Kalau ada WPR yang tepat lalu turun IPR, ini bisa menambah kenaikan PAD untuk Ketapang dan alam kita tidak rusak dengan penambangan liar. Tolong pihak dinas terkait di provinsi untuk menindaklanjuti surat Bupati mengenai revisi WPR, agar masyarakat Ketapang tidak lagi kejar-kejaran dengan aparat,” tegas Sholeh.
Ia menambahkan, usulan revisi wilayah tambang rakyat yang berpotensi dan berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mayoritas tersebar di kawasan perhuluan, seperti Kecamatan Tumbang Titi. Adapun potensi komoditas yang diusulkan mencakup emas sebagai komoditas utama, pasir kuarsa, hingga zirkon.
Ringkasan Berita:
- Dari 199 titik WPR di Kalbar, sebanyak 57 titik berada di Ketapang, namun tidak terealisasi menjadi IPR karena lokasi dinilai tidak menghasilkan potensi tambang.
- Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh menyebut penetapan di lokasi seperti Sukaharja dan Negeri Baru Mulyakerta kurang tepat sasaran.
- Pemkab Ketapang melalui Bupati telah melayangkan surat usulan revisi penetapan WPR ke Pemerintah Provinsi Kalbar.
- DPRD Ketapang meminta dinas terkait di Pemprov Kalbar segera merespons revisi tersebut agar tambang ilegal dapat dicegah dan PAD daerah meningkat.
- Wilayah yang diusulkan untuk revisi WPR mencakup kawasan perhuluan seperti Tumbang Titi dengan potensi emas, pasir kuarsa, dan zirkon.






