Korban Investasi Ilegel Marak, OJK Sebut Modus Pelaku Sama Hanya Ganti Merek

6 Tahun Terakhir Lebih Dari 40 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong

Talkshow Bedah Kasus : Tergiur Investasi Ilegal, Sabtu (22/3/25) di Star Hotel Pontianak. FOTO IST.

KalbarOke.Com – Marak kasus investasi ilegal di Indonesia kerap memakan korban dan sudah banyak merugikan masyarakat. Permasalahan serupa, kini juga hangat menjadi perbincangan di Kalimantan Barat. Pasalnya, produk investasi yang sedang booming digandrungi masyarakat sudah mulai menunjukkan gelagat yang hasilnya bakal zonk!

Fenomena inipun coba dikupas dalam talkshow bedah kasus, dengan mengusung tema “Tergiur Investasi illegal”, Sabtu 22 Maret 2025, di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Talkshow dipandu langsung oleh Direktur PonTV Mursalin selaku host, dan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, diantaranya Kepala OJK Kalbar, Supervisor PT. BEI Kanwil Kalbar, Deputi Kepala Perwakilan BI Kalbar, serta Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kalbar.

Baca Juga : Harga Bapok Naik, Paket Sembako dari Polda Dirasa Sangat Membantu

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam skema investasi bodong. Menrutnya investasi ilegal sering kali menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat. Sehingga masyarakat perlu waspada dan perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu investasi melalui OJK.

Dia juga menilai, minat investasi masyarakat Indonesia termasuk di Kalimantan Barat cukup tinggi. Apalagi informasi di era digital begitu mudah menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk informasi di sektor jasa keuangan. “Sebab baik di kota hingga pelosok desa, punya rentang waktu yang sama dalam keterjangkauan informasi,” katanya.

Maka tak heran, lanjut Rochma, kasus investasi ilegal begitu mudah dan banyak memakan korban. Bahkan kerugian akibat investasi bodong di tanah air dalam kurun waktu enam tahun terakhir mencapai Rp140 Triliun, dengan menerima pengaduan hingga lebih 40 ribu orang korban.

Baca :  Rajut Keakraban Lintas Etnis, Paguyuban Pasundan S4 Kalbar Gelar Halalbihalal

“Sebenarnya modus mereka sama saja, terkadang hanya ganti merk aja, ganti nama perusahaan saja, maka yang sudah terjadi mesti dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Baca Juga : Nuklir Teranostik di Soedarso Bisa untuk Terapi Penyembuhan Kanker dan Stroke

Dia memaparlkan, ciri-ciri investasi ilegal atau bodong sudah jelas tidak terdaftar di OJK dan tidak logis dalam menjanjikan keuntungan. Kemudian kerap mengklaim keuntungan tanpa risiko. Padahal, setiap investasi pasti ada risiko. Lalu ciri lainnya, member get member atau mencari downline. Serta terakhir sering menggunakan tokoh Masyarakat, tokoh agama, artis, atau influencer menjadi endorsement yang dimanfaatkan untuk mengajak yang lain.

“OJK punya konsen untuk memberikan edukasi dan literasi baik offline serta melalui media, serta beragam sosialisasi keamanan investasi di media sosial,” ucap Rochma.

Dari aspek penegakan hukum, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria, menjelaskan berbagai modus penipuan investasi ilegal yang kerap terjadi serta langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh oleh korban. Satu di antara modus yang paling banyak yakni Skema Ponzi. Modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dengan uang investor itu sendiri atau uang investor berikutnya.

“Pola yang diciptakan seakan-akan investasi, dan dalam kasus yang pernah kita tangani di 2024, terlapor bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta bisa dikenakan Pasal tindak pidana pencucian uang,” jelas Kompol Denny, seraya mengimbau pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus investasi ilegal.

Talkshow dihadiri sekitar 120-an peserta dari perwakilan organisasi pemuda, organisasi masyarakat, kalangan mahasiswa, pegiat investasi, korban investasi bodong, asosiasi advokat, pimpinan perusahaan investasi, perwakilan perbankan dan koperasi. Para peserta tampak cukup antusias mengikuti acara, terutama ketika sesi tanya jawab dibuka.

Baca :  Habib Taufiq Assegaf Kawal Langsung Muswil Perdana DPW Rabithah Alawiyah Kalbar

Seperti halnya Seketaris FKUB Kalbar H.M. Nursahid, yang melayangkan pertanyaan kenapa ketika ada kasus investasi ilegal mencuat dan banyak makan korban baru ditangani. Sebab dia menilai upaya pencegahan masih minim dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga : Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!

Pertanyaan lain turut disampaikan Mustar , korban investasi ilegal dalam Talkhsow ini. Dia menanyakan apa saja yang perlu dipersiapkan ketika ingin membawa kasus investasi bodong agar diselesaikan ke ranah hukum. Sebab para korban investasi ilegal dikabarkan akan membuat Laporan Polisi ke Mapolda Kalbar dalam waktu dekat.

Sementara Syaiful Hidayatulah Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak menyoroti kurangnya penyampaian edukasi ke semua lapisan masyarakat. Sehingga dia menilai branding perusahaan investasi ilegal untuk mengiming-imingi masyarakat, lebih cepat dan mudah tersebar dibanding informasi dari institusi terkait. Maka dia menanyakan strategi tepat yang perlu dilakukan.

Talkshow diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya investasi ilegal serta mendorong mereka lebih selektif jika ingin mengembangkan aset melalui investasi. Termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga investasi, berkonsultasi dengan pihak berwenang, dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan kasus-kasus investasi ilegal di tanah air dapat diminimalisir di masa mendatang terutama di Kalimantan Barat. (Aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 388 kali