PONTIANAK, KB1 β Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta setiap kabupaten/kota untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
βHal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak,β ungkap Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Kalbar Lensus Kandri.
Menurut Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar tersebut, dengan adanya P2TP2A tersebut, tidak hanya sebatas penanganan korban saja tetapi juga sebagai pusat informasi dan pemberdayaan perempuan dan anak di kabupaten/kota.
Lebih lanjut Lensus Kandri mengatankan, P2TP2A berada dibawah naungan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB).
Untuk itu, kata dia, sesuai arahan Gubernur Kalbar bahwa pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan merupakan suatu upaya dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, nilai, dan budaya kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, meningkatkan daya saing dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan daerah maupun nasional.
Ia menambahkan, pembangunan dalam bidang perlindungan anak dan keluarga berencana khususnya perlindungan anak sesuai Amandemen UUD 1945 pasal 28B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (03)
Artikel ini telah dibaca 1515 kali