PT Arvena Sepakat Siap Kembalikan Lahan Jika Terbukti Menanam di Luar Izin dalam Verifikasi Lapangan

Pemkab Sekadau menggelar mediasi sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dan warga Nanga Mahap. Tim gabungan dibentuk untuk memverifikasi dugaan penanaman di luar izin. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau, Jumat (22/5/2026), menggelar mediasi sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat (Gunas Group) dan warga di Kecamatan Nanga Mahap. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penggarapan lahan di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang dinilai merugikan masyarakat di empat desa.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, memimpin langsung pertemuan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, organisasi masyarakat, perwakilan perusahaan, serta pemilik lahan. Forum tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi dasar penyelesaian konflik.

Hasil mediasi menetapkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, BPN, dinas perkebunan, pihak kecamatan, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta organisasi Sabang Merah Borneo. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas izin dan dugaan pelanggaran. Pemerintah menargetkan tim mulai bekerja paling lama dua minggu setelah keputusan ditetapkan.

Mediasi juga memutuskan lahan yang berada di luar izin IUP dan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) harus dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat. Selain itu, lahan terlantar wajib dikembalikan kepada warga. Perusahaan juga harus melakukan rehabilitasi lahan dalam radius 100 meter dari sungai guna menjaga kawasan sempadan.

Baca :  SMAN 1 Ngabang Umumkan Kelulusan 100 Persen, 304 Siswa Siap Melangkah ke Jenjang Lebih Tinggi

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menunda aktivitas pengukuran dan penebasan lahan selama proses penyelesaian berlangsung. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya pemupukan dan panen buah. Masyarakat diminta mendokumentasikan dan melaporkan jika menemukan aktivitas perusahaan di luar kesepakatan.

“Verifikasi lapangan menjadi dasar utama untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran,” tegas Wakil Bupati, Subandrio.

“Pemerintah daerah akan mengawal proses agar hasilnya objektif dan tidak merugikan pihak mana pun,” tambahnya.

Sementara itu, Humas dari Gunas Group Region Sekadau, Khairudin, menyatakan perusahaan siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi.

“Perusahaan akan mengembalikan lahan kepada masyarakat apabila terbukti terdapat penanaman di luar area izin,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Lino, menyebut laporan dari empat desa menunjukkan indikasi pelanggaran batas izin.

“Kami berharap tim turun ke lapangan untuk memastikan luas lahan di luar izin dan mengembalikannya kepada masyarakat,” katanya.

Baca :  Air Mata Bahagia Acan, Gubuk Lapuk di Desa Sepang Kini Dibangun TNI Melalui Program TMMD

Perwakilan pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, meminta pemerintah memastikan pengembalian lahan berjalan transparan. Ia menegaskan warga menuntut kepastian atas hak tanah yang terdampak sengketa.

Sengketa lahan ini diketahui telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Pembentukan tim gabungan menjadi langkah lanjutan untuk membuka fakta di lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga.


Ringkasan Berita:

  • Pemkab Sekadau menggelar mediasi sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dan warga Kecamatan Nanga Mahap pada Jumat (22/5/2026).
  • Wabup Subandrio memimpin pertemuan dan membentuk tim gabungan untuk memverifikasi dugaan penggarapan lahan di luar IUP dan HGU.
  • Kesepakatan mediasi mewajibkan perusahaan mengembalikan lahan di luar izin dan lahan terlantar kepada masyarakat tanpa syarat.
  • Selama proses verifikasi dua minggu ke depan, aktivitas pengukuran dan penebasan lahan dihentikan temporer; hanya pemupukan dan panen yang berjalan.
  • Perwakilan warga meminta proses transparan, sementara Humas Gunas Group menyatakan siap mengembalikan lahan jika verifikasi membuktikan adanya pelanggaran batas.