Kurir J&T Sekadau Sikat Uang COD Rp94 Juta, 299 Paket Tak Disetor

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan kurir berinisial OT (22) atas dugaan penggelapan uang COD sebanyak 299 paket dengan total kerugian mencapai Rp94 juta. (Foto: Ggl/Map)

KalbarOke.Com — Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang kurir perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diduga membawa kabur dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp94.833.183.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial OT (22), yang merupakan warga asli Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif,” ujar AKP Triyono, Senin (4/5/2026).

Aksi penggelapan tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu singkat, yakni antara 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Kejadian berlangsung di salah satu drop point J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Baca :  OTT KPK di Tulungagung, Bupati GSW Diduga Peras Pejabat hingga Rp5 Miliar

Sebagai kurir atau sprinter, OT bertugas mengantarkan paket sekaligus menerima uang tunai dari konsumen untuk layanan COD. Namun, bukannya disetorkan ke admin keuangan kantor, uang tersebut justru dikuasai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kecurigaan muncul setelah pihak manajemen melakukan audit internal. Dalam sistem pengiriman, ditemukan sebanyak 299 paket yang statusnya masih menggantung atau “dalam proses”, padahal setelah dikonfirmasi, seluruh barang tersebut telah diterima oleh para konsumen.

“Hasil audit menemukan 299 paket belum disetorkan dananya. Pihak perusahaan sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut secara kekeluargaan, namun tidak dipenuhi,” tambah Triyono.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen perjanjian kerja, data manifes pengiriman paket, hasil laporan audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi yang digelapkan.

Baca :  Kasus Penggelapan di TAP Telkomsel Sanggau Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, OT kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau kepada perusahaan jasa pengiriman untuk lebih memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan maupun kepercayaan konsumen.


Ringkasan Berita:

  • Polres Sekadau menangkap kurir ekspedisi berinisial OT (22) atas kasus penggelapan dana COD.
  • Total kerugian perusahaan mencapai Rp94,8 juta dari 299 paket yang tidak disetorkan hasilnya.
  • Aksi pelaku terbongkar melalui audit internal perusahaan J&T Express di Sekadau Hilir.
  • Pelaku sempat diberi kesempatan mediasi namun gagal mengembalikan dana tersebut.
  • OT dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP nasional yang baru.